ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Indonesia Akan Temui Perwakilan Dagang AS Bahas Investigasi Tarif

Kamis, 30 April 2026 | 22:52 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tiga dari kiri) memberi pernyataan pers terkait tarif Trump 19% di kantornya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tiga dari kiri) memberi pernyataan pers terkait tarif Trump 19% di kantornya. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan bertemu dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 12 Mei 2026 untuk membahas kelanjutan investigasi tarif Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari prosedur normal dalam proses investigasi dagang.

“Mereka (USTR) kan ini tektokan online, nanti kita ketemu fisik, kalau enggak salah 12 Mei. Tapi itu sebenarnya lebih ke mekanisme yang harus kita lalui. Enggak ada (permasalahan) yang susbtantif. Indonesia udah comply semua,” ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, tidak terdapat persoalan substantif dalam proses tersebut, mengingat Indonesia telah memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyampaikan respons tertulis pada 15 April 2026, disertai dokumen pendukung yang diminta oleh pihak AS. Investigasi tersebut mengacu pada kebijakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang mencakup sejumlah aspek perdagangan internasional.

Dalam proses tersebut, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) serta dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok.

Susiwijono memastikan Indonesia telah memenuhi berbagai standar yang dipersyaratkan, dan pihak USTR juga telah mengakui kelengkapan data yang disampaikan.

“Makanya melalui investigasi, nanti 12 Mei kita harus menjelaskan ke mereka (USTR), bukti bahwa kita enggak excess capacity. Terus kita diminta meyakinkan bahwa industri di Indonesia tidak ada yang forced labor,” jelas Susiwijono.

Selain itu, Indonesia juga akan memberikan penjelasan untuk memastikan tidak adanya praktik kerja paksa dalam industri dalam negeri. Berdasarkan perkembangan terbaru, Presiden AS Donald Trump masih memberlakukan tarif global sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendag Ungkap Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Bisa Dinego

Mendag Ungkap Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Bisa Dinego

EKONOMI
Nike Digugat Konsumen karena Tak Kembalikan Biaya Tarif Impor

Nike Digugat Konsumen karena Tak Kembalikan Biaya Tarif Impor

EKONOMI
RI Siapkan Bukti Hadapi Investigasi Dagang Amerika Serikat

RI Siapkan Bukti Hadapi Investigasi Dagang Amerika Serikat

EKONOMI
Purbaya Yakin Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Indonesia

Purbaya Yakin Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Indonesia

EKONOMI
Trump Bakal Selidiki Praktik Perdagangan 16 Mitra Dagang, Termasuk RI

Trump Bakal Selidiki Praktik Perdagangan 16 Mitra Dagang, Termasuk RI

EKONOMI
Tok! Tarif Dagang RI ke AS Turun dari 19 Persen Jadi 15 Persen

Tok! Tarif Dagang RI ke AS Turun dari 19 Persen Jadi 15 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon