ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kenapa THR Karyawan Swasta Kena Pajak sedangkan PNS Tidak?

Jumat, 6 Maret 2026 | 14:00 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi tunjangan hari raya.
Ilustrasi tunjangan hari raya. (Bank Mega Syariah/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan oleh para pekerja setiap menjelang hari besar keagamaan, termasuk pada Lebaran 2026.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperbincangkan, mengapa THR karyawan swasta dikenakan pajak, sementara THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri justru tidak dipotong pajak?

Perbedaan perlakuan ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut.

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting melihat bagaimana mekanisme perpajakan terhadap THR diterapkan di sektor swasta maupun pada aparatur negara. Dihimpun Beritasatu.com dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut:

ADVERTISEMENT

Penjelasan DJP soal Pajak THR Karyawan Swasta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR bagi karyawan swasta memang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sementara itu, pajak atas THR yang diterima oleh ASN, anggota TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti karyawan swasta tidak mendapatkan keringanan. Pada sektor swasta, terdapat mekanisme lain yang memungkinkan beban pajak karyawan menjadi lebih ringan.

Menurut Bimo, banyak perusahaan yang memberikan fasilitas tunjangan pajak kepada karyawannya. Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dalam praktik perpajakan, biaya tersebut dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan atau deductible expenses.

"Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN TNI/Polri? Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa, pada sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja (tax allowance) yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses (penghasilan bruto perusahaan)," kata Bimo dalam agenda media briefing di Kantor DJP, Kamis (5/3/2026).

Artinya, meskipun THR karyawan swasta tetap termasuk objek pajak, perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menanggung pajak tersebut sehingga beban yang dirasakan karyawan menjadi lebih ringan.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa praktik perusahaan menanggung pajak karyawan bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak perusahaan memberikan fasilitas tax allowance atau pajak yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi karyawan.

Dalam skema ini, perusahaan membayar pajak penghasilan yang seharusnya ditanggung oleh karyawan. Dari sisi perpajakan perusahaan, biaya tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, walaupun THR karyawan swasta secara aturan tetap dikenakan pajak penghasilan, pada praktiknya beban tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan melalui kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Selain melalui kebijakan perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi pekerja di sektor tertentu. Salah satunya adalah pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP).

Insentif tersebut diberikan terutama kepada pekerja di sektor-sektor tertentu, termasuk sektor padat karya. Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," tegasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pada Tahun Anggaran 2026. Melalui kebijakan ini, sebagian pekerja di sektor tertentu dapat memperoleh keringanan karena pajak penghasilan mereka ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, tidak semua pekerja di sektor swasta harus menanggung pajak secara penuh, terutama jika mereka bekerja di sektor yang memperoleh fasilitas insentif pajak dari pemerintah.

Mengapa Pajak THR Sempat Menjadi Polemik?

Polemik mengenai pemotongan pajak atas THR sebenarnya sempat muncul pada tahun sebelumnya ketika pemerintah mulai menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjelaskan bahwa pada saat penerapan awal TER, sebagian wajib pajak merasa beban pajak THR terlihat lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Namun menurutnya, perubahan tersebut sebenarnya tidak meningkatkan total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sistem TER hanya mengubah pola pemotongan pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

"Karena kan yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya pada bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama aja kalau mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya nanti bulan Desember-nya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," tegas Yon.

Sebelumnya, sebagian beban pajak sering kali terakumulasi pada akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Dengan adanya skema TER, pemotongan pajak dilakukan secara lebih proporsional setiap bulan.

Akibatnya, ketika THR diterima dan pajaknya dipotong, jumlah potongan tersebut terlihat lebih jelas. Namun pada akhir tahun, potongan pajak biasanya tidak lagi terlalu besar karena sebagian besar sudah dipungut sebelumnya.

Aturan Pajak THR dalam Regulasi yang Berlaku

Ketentuan mengenai pajak atas THR bagi karyawan swasta diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam regulasi tersebut, THR dikategorikan sebagai penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Perhitungan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER. Dalam sistem ini, tarif pajak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pembagian kategori tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif dalam skema ini berkisar antara 0% hingga 34%, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.

Tarif Pajak Penghasilan Tahunan

Untuk perhitungan pajak pada masa pajak terakhir atau bulan Desember, mekanisme yang digunakan kembali mengacu pada ketentuan tarif progresif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Struktur tarif tersebut terdiri dari beberapa lapisan penghasilan sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%.

Struktur tarif ini digunakan untuk memastikan perhitungan pajak tahunan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia.

Perbedaan perlakuan pajak terhadap THR antara karyawan swasta dan aparatur negara sebenarnya berkaitan dengan mekanisme kebijakan yang berbeda di masing-masing sektor.

THR karyawan swasta tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Namun pada sisi lain, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat meringankan beban tersebut, seperti tunjangan pajak dari perusahaan maupun insentif PPh yang ditanggung pemerintah pada sektor tertentu.

Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri, pemerintah secara langsung menanggung pajak atas THR sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

4 Strategi Smart Money agar THR Tak Habis dan Tetap Produktif

4 Strategi Smart Money agar THR Tak Habis dan Tetap Produktif

EKONOMI
Kapan Paling Lambat THR 2026 Diberikan?

Kapan Paling Lambat THR 2026 Diberikan?

EKONOMI
Cara Hitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta

Cara Hitung Besaran THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta

EKONOMI
Apakah THR Karyawan Kena Pajak? Simak Aturan dan Perhitungannya

Apakah THR Karyawan Kena Pajak? Simak Aturan dan Perhitungannya

EKONOMI
THR 2026 Bakal Kena Pajak, Begini Aturan dan Cara Menghitungnya

THR 2026 Bakal Kena Pajak, Begini Aturan dan Cara Menghitungnya

EKONOMI
Kapan THR Swasta 2026 Cair? Simak Jadwal dan Ketentuannya

Kapan THR Swasta 2026 Cair? Simak Jadwal dan Ketentuannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon