Kapan Paling Lambat THR 2026 Diberikan?
Senin, 9 Maret 2026 | 09:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hak pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.
Setiap tahun, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai waktu pembayaran serta mekanisme pemberiannya agar pekerja mendapatkan haknya secara tepat waktu. Lalu, kapan paling lambat THR 2026 harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas batas waktu pemberian THR 2026 bagi pekerja di perusahaan.
Aturan ini juga disertai dengan ketentuan mengenai besaran THR, perhitungan bagi pekerja dengan masa kerja tertentu, hingga langkah pengawasan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Tidak semua pekerja memiliki ketentuan yang sama dalam menerima THR. Dalam aturan yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Hak tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Dengan demikian, selama pekerja memiliki hubungan kerja yang sah dengan perusahaan dan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara berkelanjutan, maka pekerja tersebut berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR. Besarannya dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan 1 bulan upah.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas dan Sistem Satuan Hasil
Aturan juga mengatur mekanisme perhitungan THR bagi pekerja dengan sistem kerja tertentu.
Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Selain itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran 1 bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Ketentuan jika Perusahaan Memberikan THR Lebih Besar
Dalam beberapa perusahaan, besaran THR terkadang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di perusahaan.
Apabila nilai THR yang ditetapkan dalam aturan internal tersebut lebih besar dibandingkan ketentuan minimal yang tercantum dalam surat edaran pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang lebih besar tersebut.
Dengan kata lain, pekerja berhak menerima nilai THR yang paling menguntungkan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku di perusahaan.
Pengawasan dan Posko Pengaduan THR 2026
Untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur di seluruh Indonesia agar mendorong perusahaan di wilayah masing-masing untuk mematuhi aturan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga meminta setiap daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang bertugas memberikan layanan konsultasi sekaligus melakukan penegakan hukum terkait pembayaran THR.
Posko ini nantinya akan terintegrasi secara nasional melalui layanan poskothr.kemnaker.go.id sehingga pekerja dapat menyampaikan keluhan atau meminta informasi apabila terjadi permasalahan dalam pencairan THR.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Penentuan jadwal pencairan THR biasanya berkaitan erat dengan tanggal pelaksanaan hari raya Idulfitri.
Untuk tahun 2026, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan berlangsung pada bulan Maret.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2026, hari raya Idulfitri ditetapkan pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026.
Namun, Muhammadiyah melalui metode hisab telah menetapkan bahwa Idulfitri 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026.
Perbedaan tersebut membuat kemungkinan tanggal Lebaran berada pada rentang 20 hingga 22 Maret 2026. Kepastian tanggalnya sendiri akan ditentukan melalui Sidang Isbat yang digelar pemerintah.
Karena aturan menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, maka perkiraan jadwal pencairan THR 2026 adalah sebagai berikut:
- Sekitar 10-13 Maret 2026 jika Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026.
- Sekitar 11-15 Maret 2026 jika Idulfitri jatuh pada 21-22 Maret 2026.
Tanggal pencairan yang pasti akan mengikuti keputusan resmi pemerintah setelah sidang isbat menetapkan tanggal Idulfitri.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, THR 2026 bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan juga dianjurkan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran 2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




