ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Selasa, 14 April 2026 | 15:28 WIB
MS
BW
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: BW
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, TikTok telah memblokir 780.000 pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadikan TikTok sebagai platform media sosial pertama yang menerapkan kebijakan tegas terhadap batasan usia tersebut.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Menkomdigi Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026).

Dalam hal ini, Meutya mengapresiasi TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Berdasarkan laporan terbaru, TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhannya.

ADVERTISEMENT

Pertama, yakni menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi.

Kedua, yaitu mempublikasikan mempublikasikan batas usia minimum pengunjung 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center dan memberikan komitmen untuk akan memperbarui secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya.

“Ini adalah langkah kemenangan awal, baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia. Kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown,” tambah Meutya.

Meutya menambahkan, pemerintah konsisten untuk mengawal kepatuhan demi perlindungan anak di ranah digital dengan melakukan berbagai hal, termasuk pemantauan secara intensif dan juga berkomunikasi langsung dengan para platform. “Baik itu secara formal melalui pemeriksaan yang dilakukan maupun juga secara informal,” tandasnya.

Sebelumnya, Komdigi memberi tenggat waktu hingga Selasa (14/4/2026) untuk menguji kepatuhan platform Google yang menaungi YouTube dan TikTok terhadap aturan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun di PP Tunas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika

NASIONAL
Kemenkomdigi Tegaskan Anak Bukan Objek Eksperimen Platform Digital

Kemenkomdigi Tegaskan Anak Bukan Objek Eksperimen Platform Digital

EKONOMI
Kemenkomdigi Dorong Kerangka AI ASEAN untuk Tarik Investasi

Kemenkomdigi Dorong Kerangka AI ASEAN untuk Tarik Investasi

EKONOMI
230 Juta Warga Indonesia Gunakan Internet, 60 Persennya Generasi Muda

230 Juta Warga Indonesia Gunakan Internet, 60 Persennya Generasi Muda

NASIONAL
Menkomdigi Minta Anak Muda Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi Minta Anak Muda Lawan Kejahatan Digital

OTOTEKNO
Demo Mahasiswa, Menkomdigi Ajak Jaga Ketertiban dan Medsos

Demo Mahasiswa, Menkomdigi Ajak Jaga Ketertiban dan Medsos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon