ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuartal III, Realisasi Pajak Hanya 53 Persen dari Target Rp 1.294 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2015 | 00:12 WIB
MW
WP
Penulis: Margye J Waisapy | Editor: WBP
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak (Istimewa)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) merilis data penerimaan pajak, termasuk pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) hingga 30 September atau kuartal III-2015 yang mencapai Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.

Dari data yang dipublikasikan, Kamis (8/10), secara year on year (yoy) hanya PPh nonmigas yang berhasil tumbuh sebesar 8,7 persen menjadi Rp 357,8 triliun atau sekitar 56,80 persen dari target. Sedangkan pos penerimaan lain belum mencatatkan pertumbuhan. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat minus 3,3 persen menjadi Rp 271,7 trilliun atau 47,1 persen dari target, pajak bumi dan bangunan (PBB) minus 6,3 persen, pajak lainnya minus 11,9 persen, dan PPh migas minus 33,1 persen.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP mengatakan, pemerintah masih optimistis dapat mencapai penerimaan pajak hingga 91 persen, dengan shortfall pajak sebesar Rp 120 triliun. Fokus DJP pada satu kuartal tersisa menggencarkan tahun pembinaan atau reinventing policy yang sudah tercatat Rp 42-45 triliun sampai periode September. "Ini akan mencapai realisasi tinggi pada akhir Desember," kata dia.

Usaha lain adalah dengan satuan tugas penanganan faktur fiktif melalui optimalisasi enam kantor wilayah (kanwil), khususnya wilayah Jakarta dengan potensi Rp 3,2 triliun. Adapun upaya lain adalah gizjeling dan ekstensifikasi. "Masih sangat optimistis target tercapai 91,6 persen, dengan shortfall Rp 120 triliun. Tahun pembinaan pajak jadi harapan kami," ujar Mekar.

ADVERTISEMENT

Direktur Center for Indonesia Taxation anda Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah akan kesulitan mencapai penerimaan 91 persen. Bahkan, dia memperkirakan, adanya shorfall pajak hingga Rp 240 triliun. Adapun upaya reinventing policy jangan sampai ditekan oleh adanya isu tax amnesty. "Saya kira 85 persen itu sudah paling berat," kata Prastowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

MULTIMEDIA
Lapor Pajak di Estonia Cuma 5 Menit, Beda dengan Indonesia

Lapor Pajak di Estonia Cuma 5 Menit, Beda dengan Indonesia

EKONOMI
DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

DJP Catat Sudah 17,18 Juta Orang Aktifkan Coretax

EKONOMI
Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

EKONOMI
Respons Fitch Ratings, Dirjen Pajak: Penerimaan Negara Naik Awal 2026

Respons Fitch Ratings, Dirjen Pajak: Penerimaan Negara Naik Awal 2026

EKONOMI
Bongkar Manipulasi Pajak 40 Perusahaan, Kemenkeu: Negara Rugi Rp 4 T

Bongkar Manipulasi Pajak 40 Perusahaan, Kemenkeu: Negara Rugi Rp 4 T

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon