Banggar Sepakati Penundaan Pagu Anggaran 21,3 Triliun
Jumat, 16 Oktober 2015 | 22:14 WIBJakarta – Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat panitia kerja (Panja) B menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan belanja pemerintah pusat sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 21,3 triliun. Penundaan tersebut karena perubahan asumsi dasar kurs rupiah dari Rp 13.400 per dolar AS menjadi Rp 13.900 per dolar AS. Akibatnya, belanja K/L dan pembiayaan lebih besar sehingga defisit melebar menjadi 2,5% dari target sebelumnya 2,15% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, tidak semua kebutuhan K/L bisa ditampung Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Adapun penundaan pagu anggaran K/L tersebut akan dipenuhi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 paling tidak pada triwulan II.
"Ke depan, kami akan melihat apakah ada perubahan asumsi dan cek ulang tentang target penerimaan. Perkiraan ini apakah bisa dioptimalkan atau sudah mentok," jelas Askolani dalam rapat dengan DPR di Jakarta, Jumat (16/10).
Sebagai informasi, penundaan belanja K/L dilakukan secara selektif pada K/L dengan pagu rupiah murni di atas Rp 1 triliun di luar kegiatan pendidikan dan kesehatan. Ada sebanyak 18 K/L yang mengalami penundaan pagu belanja.
Beberapa pertanyaan datang dari sejumlah anggota badan anggaran (Banggar) terkait penundaan yang harusnya bisa saja dengan memotong langsung. Anggota Banggar DPR dari Partai Nasdem Achmad Hatari menyebutkan, harusnya dilakukan rasionalisasi dalam anggaran untuk sektor yang lebih produktif daripada menentukan anggaran melebihi tahun anggaran sebelumnya.
Lebih lanjut, Ketua Banggar Ahmadi Nur Supit menjelaskan, memang bukan domain Banggar memotong anggaran yang diusulkan pemerintah. Ke depan, Banggar akan menilai dalam RAPBNP apakah sudah diusulkan kembali sesuai atau tidak.
Askolani mengatakan, pemerintah melihat segala kemungkinan yang ada untuk memenuhi penerimaan pada tahun mendatang. Penerimaan yang belum terhitung dalam sistem diperkirakan bisa berasal dari pemberlakuan tax amnesty apabila kebijakan ini jadi diterapkan.
Adapun K/L dengan penundaan terbesar, yakni Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 500 miliar, Kementerian Perdagangan Rp 150,9 miliar, Kementerian Tenaga Kerja Rp 103,1 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 129 miliar, dan Kementerian Perindustrian Rp 102,6 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




