ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Banggar Sepakati Penundaan Pagu Anggaran 21,3 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2015 | 22:14 WIB
MW
B
Penulis: Margye J Waisapy | Editor: B1

Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat panitia kerja (Panja) B menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan belanja pemerintah pusat sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 21,3 triliun. Penundaan tersebut karena perubahan asumsi dasar kurs rupiah dari Rp 13.400 per dolar AS menjadi Rp 13.900 per dolar AS.  Akibatnya, belanja K/L dan pembiayaan lebih besar sehingga defisit melebar menjadi 2,5% dari target sebelumnya 2,15% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, tidak semua kebutuhan K/L bisa ditampung Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Adapun penundaan pagu anggaran K/L tersebut akan dipenuhi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 paling tidak pada triwulan II.

"Ke depan, kami akan melihat apakah ada perubahan asumsi dan cek ulang tentang target penerimaan. Perkiraan ini apakah bisa dioptimalkan atau sudah mentok," jelas Askolani dalam rapat dengan DPR di Jakarta, Jumat (16/10).

Sebagai informasi, penundaan belanja K/L dilakukan secara selektif pada K/L dengan pagu rupiah murni di atas Rp 1 triliun di luar kegiatan pendidikan dan kesehatan. Ada sebanyak 18 K/L yang mengalami penundaan pagu belanja.

ADVERTISEMENT

Beberapa pertanyaan datang dari sejumlah anggota badan anggaran (Banggar) terkait penundaan yang harusnya bisa saja dengan memotong langsung. Anggota Banggar DPR dari Partai Nasdem Achmad Hatari menyebutkan, harusnya dilakukan rasionalisasi dalam anggaran untuk sektor yang lebih produktif daripada menentukan anggaran melebihi tahun anggaran sebelumnya.

Lebih lanjut, Ketua Banggar Ahmadi Nur Supit menjelaskan, memang bukan domain Banggar memotong anggaran yang diusulkan pemerintah. Ke depan, Banggar akan menilai dalam RAPBNP apakah sudah diusulkan kembali sesuai atau tidak.

Askolani mengatakan, pemerintah melihat segala kemungkinan yang ada untuk memenuhi penerimaan pada tahun mendatang. Penerimaan yang belum terhitung dalam sistem diperkirakan bisa berasal dari pemberlakuan tax amnesty apabila kebijakan ini jadi diterapkan.

Adapun K/L dengan penundaan terbesar, yakni Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 500 miliar, Kementerian Perdagangan Rp 150,9 miliar, Kementerian Tenaga Kerja Rp 103,1 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 129 miliar, dan Kementerian Perindustrian Rp 102,6 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon