ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia Kehilangan Tambahan Setrum 360 MW

Pengembangan Panas Bumi Geo Dipa Terkendala Masalah Hukum

Kamis, 22 Desember 2016 | 18:41 WIB
RA
B
Penulis: Retno Ayuningtyas | Editor: B1
PT Geo Dipa Energi
PT Geo Dipa Energi (Istimewa)

JAKARTA – Rencana PT Geo Dipa Energi untuk meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di wilayah kerja panas bumi (WKP) Patuha dan Dieng hingga saat ini sulit terealisasi, lantaran masih terkendala masalah hukum dengan PT Bumi Gas Energi. Padahal, kedua WKP itu dapat menghasilkan setrum masing-masing hingga 180 megawatt (MW) untuk memperkuat kelistrikan di Pulau Jawa.

Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim mengatakan, saat ini perusahaan telah berhasil merampungkan dan mengoperasikan masing-masing satu unit pembangkit di WKP Patuha dan Dieng. Rincinya, PLTP Patuha Unit-1 dan PLTP Dieng Unit-1 yang masing-masing memiliki kapasitas 60 MW. Namun, sebenarnya kapasitas pembangkit listrik di masing-masing wilayah panas bumi ini dapat ditingkatkan mengingat sumber dayanya mencapai 400 MW di setiap WKP.

"Kami berniat mengembangkan pembangkit listrik di Patuha dan Dieng menjadi masing-masing sampai unit ketiga," kata dia dalam kunjungan ke Berita Satu Media Holding, Jakarta Rabu (21/12).

Riki menjelaskan, Bumi Gas Energi pada awalnya merupakan mitra Geo Dipa ketika akan memulai pengembangan WKP Patuha dan Dieng. Bumi Gas Energi digandeng dengan tugas mencari pendanaan sekaligus menggarap pengembangan hingga menjadi listrik.
Dalam perjalanannya, lantaran tidak menjalankan kewajibannya, Geo Dipa memutus kontrak dengan Bumi Gas Energi melalui putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, Bumi Gas Energi kemudian dua kali mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut. Pada kali kedua, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Bumi Gas Energi sehingga putusan BANI dinyatakan batal.

ADVERTISEMENT

Atas pembatalan putusan BANI ini, Geo Dipa selanjutnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Sayangnya, hal ini tidak diterima oleh Mahkamah Agung. Geo Dipa selanjutnya mengambil jalan melakukan renegosiasi dengan Bumi Gas Energi dari April hingga Juni 2016. "Renegosiasi masih deadlock lantaran tidak ada kata sepakat antara Geo Dipa dan Bumi Gas Energi," katanya.
Disebutkan beberapa permintaan Bumi Gas Energi ketika kontrak hidup kembali, yakni mendapat hak dari PLTP Patuha Unit-1 yang dibangun.

"KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) nyatakan itu aset negara jadi tidak bisa dialihkan. Mereka juga minta kompensasi," kata Direktur Keuangan Geo Dipa M Ikbal Nur.

Ikbal menjelaskan, pasca pemutusan kontrak berdasar putusan BANI, Geo Dipa melanjutkan pengerjaan WKP Patuha dan Dieng. Geo Dipa menggarap sendiri proyek ini dengan menggandeng Konsorsium Marubeni-PT Matlamat Cakera Canggih sebagai kontraktor paket rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (engineering, procurement, and construction/EPC).

"Geo Dipa welcome sebenarnya kalau Bumi Gas Energi mau negosiasi untuk lanjutkan yang Patuha Unit-2 dan Unit-3. Tetapi mereka ngotot mau hak dari Patuha Unit-1," ujarnya.

Sehingga, kini pengembangan WKP Patuha dan Dieng tidak bisa dilakukan. Dampaknya, kata Ikbal, lantaran tidak mendapat tambahan setrum dari panas bumi, Indonesia terpaksa membakar energi fosil lebih banyak lagi. Tak hanya itu, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat potential loss hingga Rp 1 triliun per tahun akibat Geo Dipa tidak dapat bergerak menggarap Patuha dan Dieng. "Padahal, WKP Patuha dan Dieng ini masih dalam Program 35 Ribu MW. Namun tidak bisa terealisasi," ujarnya.

Atas masalah ini, tutur Riki, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menjembatani dengan memanggil pihaknya dan Bumi Gas Energi. Sayangnya, jalur ini pun sampai sekarang belum juga membuah hasil. Padahal, pihaknya sangat berminat untuk mengembangkan WKP Patuha dan Dieng. "Jadi kami akan terus fight di jalur hukum sampai ada putusan yang clean and clear atas masalah ini. Sehingga, kami bisa melanjutkan bisnis dengan tenang," tegas dia.

Kejar 700 MW

Riki menuturkan, Geo Dipa menargetkan dapat meningkatkan kapasitas pembangkit listrik yang dimilikinya hingga di atas 700 MW dalam 10 tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut, masalah di WKP Patuha dan Dieng harus tuntas. Pasalnya, masing-masing wilayah panas bumi ini dapat ditingkatkan kapasitasnya menjadi masing-masing 180 MW.

Sementara belum dapat menggarap dua WKP itu, Geo Dipa bakal menggarap wilayah lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Panas Bumi Nomor 21 Tahun 2014, pemerintah dapat menugaskan BUMN sebagai eksekutor pengembangan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi. Saat ini, Geo Dipa mendapat penugasan untuk menggarap WKP Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo.

"Kalau dapat menaikkan kapasitas di atas 700 MW, Geo Dipa akan jadi perusahaan panas bumi terbesar kedua setelah PT Pertamina Geothermal Energy," kata dia.

Ikbal menambahkan, merambah wilayah panas bumi meningkatkan risiko yang harus ditanggung Geo Dipa sebagai korporasi. Pasalnya, pihaknya belum dapat memastikan cadangan uap panas bumi yang ada dan belum ada lembaga keuangan yang mau mendanai. Padahal, untuk menggarap 1 MW setidaknya dibutuhkan dana sampai US$ 4-5 juta.
"Kami akan menggunakan internal fund untuk pengerjaan awal WKP Arjuno Welirang dan Umbul Telomoyo. Setelah resiko terbuka, baru kami minta PMN (penyertaan modal negara)," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan WKP Patuha dan Dieng. Menurutnya, WKP Patuha merupakan salah satu lapangan panas bumi terbaik di dunia. Pemboran sumur di wilayah ini hampir dapat dipastikan menghasilkan uap panas bumi. Sementara Dieng, meski tak sebagus Patuha, potensi uap panas buminya cukup besar.

"Banyak lender yang mau masuk mendanai proyek ini, tetapi syaratnya proses hukum harus selesai," kata Ikbal. Tak hanya itu, Geo Dipa sudah mendapat dana dari pemerintah yang hanya bisa digunakan untuk mengembangkan WKP Patuha dan Dieng.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggenjot pengembangan energi baru terbarukan, utamanya panas bumi. Pemerintah harus mengejar target porsi energi baru terbarukan yang ditetapkan mencapai 23% pada 2025. Pasalnya, dalam porsi 23% tersebut, kontribusi panas bumi sendiri harus naik dari saat ini 0,6% menjadi 3,63% atau setara dengan 7.200 MW.

Sementara itu, kapasitas terpasang PLTP di Indonesia saat ini baru sebesar 1.513,5 MW. Padahal, Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 29.475,5 MW, di mana sebesar 12.283 MW masih berupa sumber daya dan 17.192 MW sudah berupa cadangan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon