ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

VIDEO: OJK Minta Fintech Permudah Akses Pendanaan Masyarakat

Selasa, 14 Februari 2017 | 15:14 WIB
LO
WP
Penulis: Lona Olavia | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta program teknologi keuangan (financial tecnology/fintech) khususnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan usaha pergadaian memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Dalam sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian di Jakarta, Selasa (14/2), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK terus mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. "OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," katanya.

Sementara untuk POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.

Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.

Terbitnya dua POJK tersebut, lanjut Firdaus juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pergadaian di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun kerja sama yang lebih erat antar pemangku kepentingan yakni pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat dalam mewujudkan ekosistem fintech.

Seiring tren meningkatkan perusahaan fintech, Firdaus menegaskan, nantinya OJK akan membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan. "Ada satuan di bawah IKNB. Kita sedang siapkan organisasi untuk awasi. Mereka harus sampaikan laporan di online merekam mereka harus penuhi ketentuan permodalan," tegasnya.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon