VIDEO: OJK Minta Fintech Permudah Akses Pendanaan Masyarakat
Selasa, 14 Februari 2017 | 15:14 WIB
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta program teknologi keuangan (financial tecnology/fintech) khususnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan usaha pergadaian memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Dalam sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian di Jakarta, Selasa (14/2), Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK terus mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. "OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," katanya.
Sementara untuk POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.
Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.
Terbitnya dua POJK tersebut, lanjut Firdaus juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan usaha pergadaian di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun kerja sama yang lebih erat antar pemangku kepentingan yakni pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat dalam mewujudkan ekosistem fintech.
Seiring tren meningkatkan perusahaan fintech, Firdaus menegaskan, nantinya OJK akan membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan. "Ada satuan di bawah IKNB. Kita sedang siapkan organisasi untuk awasi. Mereka harus sampaikan laporan di online merekam mereka harus penuhi ketentuan permodalan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




