ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi V Akan Undang Lagi Pengelola Transportasi Online dan Konvensional

Rabu, 29 Maret 2017 | 15:15 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Pengemudi taksi
Pengemudi taksi "online" berunjuk rasa menolak Permenhub 32/2016. (Antara)

Jakarta - ‎Komisi V DPR akan mengundang para pengelola transportasi berbasis online dan pengelola transportasi konvensional untuk duduk bersama memecahkan permasalahan yang terjadi belakangan ini. Seperti diketahui sempat terjadi bentrokan di beberapa kota antara pengemudi dua basis penyedia layanan transportasi itu.

"Komisi V tadi semua sepakat akan mengundang secara khusus para pengelola transportasi online dan juga konvensional untuk duduk bersama, mencoba memecahkan persoalan-persoalan yang dirasakan para driver ini agar terjadi win-win solution," kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis, Rabu (29/3).

Diharapkan, ke depan dibangun kondisi di mana masyarakat diuntungkan dan driver-nya tidak merasa dirugikan. Para pengelola juga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.‎

‎Hal itu disampaikannya pascaKomisi V melakukan rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) di Gedung Parlemen, Jakarta.‎
‎‎
‎Fary Djemi Francis menyatakan pihaknya akan segera meminta kepada Pemerintah untuk mengeluarkan regulasi terhadap pengemudi transportasi online roda dua yang sampai sekarang belum diatur.

"‎Agar Pemerintah memberikan aturan khususnya yang belum diatur di Permenhub itu, khususnya transportasi roda dua," kata Fary.

Diakui pihaknya, khusus berkait transportasi roda dua, tidak diatur dalam UU lalu lintas. Makanya pihaknya akan mendorong Pemerintah mengeluarkan terobosan dalam rangka menjawab kebutuhan itu.‎

Pihaknya juga akan mendorong agar ada pengaturan terbaru yang sama-sama menguntungkan bagi pengemudi transportasi online dengan pengelola aplikasinya. Banyak keluhan yang disampaikan ADO menyangkut hal itu.

"Misalnya menyangkut terjadi cancel order, lalu pembinaan yang tak begitu diatur. Dan menyangkut batasan-batasan dan jumlah daripada transportasi online yang akan beroperasi di suatu tempat, itu juga ada masukan-masukan," jelasnya.



ADVERTISEMENT


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Revisi UU LLAJ, Sopir Diusulkan Dapat Bantuan dari Negara

Revisi UU LLAJ, Sopir Diusulkan Dapat Bantuan dari Negara

NASIONAL
Anggota DPR Desak Truk ODOL di Tol Purbalenyi Segera Ditindak

Anggota DPR Desak Truk ODOL di Tol Purbalenyi Segera Ditindak

NASIONAL
DPR Dukung Penerbitan Perpres Lindungi Pekerja Transportasi Online

DPR Dukung Penerbitan Perpres Lindungi Pekerja Transportasi Online

NASIONAL
PKS Kocok Ulang Anggota Komisi V DPR

PKS Kocok Ulang Anggota Komisi V DPR

NASIONAL
Kecelakaan Kapal, Komisi V: Otoritas Pelabuhan Harus Bertanggung Jawab

Kecelakaan Kapal, Komisi V: Otoritas Pelabuhan Harus Bertanggung Jawab

NASIONAL
Soal Antrean Pelabuhan Ketapang, DPR Bakal Minta Keterangan Menhub

Soal Antrean Pelabuhan Ketapang, DPR Bakal Minta Keterangan Menhub

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon