PP Gambut Tumbulkan Ketidakserasian Aspek Lingkungan dan Ekonomi
Kamis, 18 Mei 2017 | 20:27 WIB
Jakarta- Peraturan Pemerintah (PP) No 57 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam implementasinya menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidakserasian antara aspek lingkungan dengan aspek sosial serta kegiatan ekonomi.
PP 57/2016 yang semangatnya untuk optimalisasi perlindungan dalam menjaga keberlangsungan lahan gambut di Indonesia, berdampak negatif pada aspek sosial dan kegiatan ekonomi. Dampak negatif PP Gambut ini antara lain, masyarakat setempat kehilangan pendapatan dan pekerjaan, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor dan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
Untuk membahas dampak PP 57 dan implementasinya. Gabungan Perusahaan Ekspor-Impor mengadakan Focus Working Group 2017 dengan tema "Dampak PP 57 Tahun 2016 dan Impelementasinya, Bagaimana Keberlangsungan Fungsi Ekonomi, Sosial dan Lingkungan" di Jakarta, Kamis (18/5).
Dalam paparannya, Dirjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin) Panggah Susanto menjelaskan, ada dua sektor industri yang terdampak langsung oleh PP 57 dan Permen LHK yang jadi aturan turunannya, yaitu pulp/kertas dan industrial hilir sawit yang mengambil bahan baku salah satunya dari lahan gambut.
Dampak yang ditimbulkan penerapan PP Gambut dan Peraturan Menteri LHK terhadap areal tanaman pokok di fungsi budidaya yang berubah menjadi fungsi lindung di lahan gambut seluas 780.000 di lahan HTI, dan 1.020.000 ha lahan sawit.
Data Kemperin tahun 2016 menunjukkan kontribusi industri pulp & paper bagi perekonomian national, dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 42,5 triliun, dari devisa ekspor mencapai US$ 5 miliar, dan lapangan kerja sebanyak 1,49 juta orang.
Sementara dari industri kelapa sawit, memberi kontribusi dari pajak dan PNBP Rp 79,5 triliun, ekspor dan devisa sebesar US$ 19,6 miliar dan menyerap 5,3 juta orang.
Belum lagi investasi usaha termasuk UMKM, yang di industri pulp/kertas mencapai Rp 422 triliun dan sawit yang mencapai Rp 112 Triliun. Kontribusi dari dua sektor industri tersebut, dipastikan akan menurun setelah paket regulasi gambut diberlakukan.
Panggah juga menunjukkan data, perhitungan dampak pengurangan tenaga kerja langsung, tidak langsung dan kesempatan kerja (UMKM) akibat pemberlakuan PP gambut yang mencapai 3.943.595 orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




