Ini Perincian Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:22 WIB
Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis (31/8). Paket deregulasi yang dikemas dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan diterapkan dalam dua tahapan itu.
Dalam keterangan yang dihimpun, tahap pertama membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end). Satgas terdiri atas Satgas Nasional dan Satgas pada Kementerian/Lembaga (K/L), provinsi, dan kabupaten/kota. Satgas nasional bertugas mengkoordinasikan satgas pada K/L, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). "Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan," kata keterangan tersebut.
Satgas pada K/L, provinsi, dan kabupaten/kota menyelesaikan perizinan yang menjadi kewenangannya serta menyediakan layanan pengaduan (help desk). Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota terdiri dari Satgas Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung).
Satgas Leading Sector bertanggungjawab melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya (end to end) dan melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya (end to end). "Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan," kata dia.
Sementara Satgas Supporting memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga dapat berfungsi sebagai Satgas Leading Sector dalam bidang tertentu. "Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau bupati/wali kota," kata dia.
Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Lalu Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
Adapun penerapan perizinan checklist pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata terdiri atas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata menyediakan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu.
Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), dan memilih kawasan untuk tempat berusaha. PTSP kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha. PTSP berdasarkan checklist tersebut memproses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan. Setelah penandatanagan checklist yang merupakan perizinan sementara, pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
Penerapan Perizinan dengan Penggunaan Data Sharing
Untuk perizinan berusaha di luar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Untuk mendapatkan beberapa perizinan berusaha termasuk perizinan untuk konstruksi, pelaku usaha cukup menyampaikan 1 kali dokumen persyaratan kepada PTSP. Dokumen persyaratan yang disampaikan digunakan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya secara bersama (data sharing) untuk menyelesaikan izin lokasi atau penetapan lokasi, izin lingkungan, izin gangguan, analisa dampak lalu lintas, persetujuan rencana teknis bangunan/IMB, perizinan sektor industri serta untuk permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, cukai, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, waktu pelaksanaan tahap pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas dimulai sejak Peraturan Presiden ditetapkan. Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector akan bertugas untuk Tahun 2017 dan seterusnya. Satgas Supporting hanya akan bertugas pada Tahun 2017, yang kemudian dilanjutkan menggunakan sistem Single Submission.
Tahap kedua dengan output terdiri atas, reformasi peraturan perizinan berusaha. Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini, termasuk untuk UMKM.
Berdasarkan hasil evaluasi, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk perda, yang memuat secara jelas mengenai standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian.
Selanjutnya, biaya penerbitan perizinan (PNBP atau pajak daerah/retribusi daerah), kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar, dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan pembentukan layanan pengaduan dan seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).
Adapun penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission) meliputi pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).
Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional/internasional.
Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and information). Sistem melakukan proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.
Sistem akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan Single Submission, antara lain Nomor Induk Kependudukan (Kemdagri), pendirian badan usaha (Kemkumham), impor-ekspor dalam Indonesia National Single Window (Kemkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya. "Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui Single Submission," kata keterangan tersebut.
Preparasi tahap kedua dilakukan dalam tahap pertama (sampai Desember 2017). Penyelesaian reformasi peraturan beserta harmonisasinya ditargetkan selesai pada akhir November 2017. Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. "Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam satu gedung," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




