ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Industri Sambut Positif Penambahan Tax Holiday

Rabu, 4 April 2018 | 10:06 WIB
RA
RK
WP
Penulis: Retno Ayuningtyas, Rahajeng KH
Editor: WBP
Ilustrasi kilang minyak
Ilustrasi kilang minyak (Antara/Idhad Zakaria)

Jakarta– Pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga industri petrokimia menyambut baik aturan baru penambahan tax holiday, yang mencapai 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun. Hal ini bisa mempercepat rampungnya proyek-proyek penting, seperti kilang PT Pertamina (Persero) yang nilainya sekitar US$ 30 miliar atau Rp 412 triliun.

Pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday 100 persen kepada 17 industri pionir. Aturannya yang sedang diberi nomor dan tinggal menunggu terbit ini menyebutkan, industri pionir yang bisa mengajukan insentif fiskal tersebut adalah industri logam dasar, pengilangan minyak, petrokimia berbasis migas, kimia dasar organik, kimia dasar anorganik, bahan baku farmasi, pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer, pembuatan komponen utama alat komunikas, pembuatan utama alat kesehatan, pembuatan utama komponen motor listrik, pembuatan utama komponen mesin, pembuatan utama komponen robotik, pembuatan utama komponen kapal, pembuatan utama komponen pesawat, pembuatan utama komponen kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.

Perinciannya, untuk investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday lima tahun, dan untuk Rp 1-5 triliun dapat memperoleh tax holiday tujuh tahun. Selanjutnya, tax holiday diberikan semakin panjang sejalan dengan semakin besarnya investasi, yakni 10 tahun untuk investasi Rp 5-15 triliun, 15 tahun untuk investasi Rp 15-30 triliun, dan mencapai 20 tahun untuk proyek dengan investasi di atas Rp 30 triliun. Di samping itu, tingkat pengurangan pajaknya kini dipukul rata 100 persen.

Sedangkan pada ketentuan sebelumnya -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan --, tax holiday diberikan selama lima hingga 15 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun sesuai diskresi menkeu. Selain itu, persentase pengurangan pajak berbeda-beda, di rentang 10% persen hingga 100 persen.

ADVERTISEMENT

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Arif Budiman mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana penerbitan PMK yang memberikan insentif berupa tax holiday tersebut. Pasalnya, beleid ini bakal memudahkan perseroan dalam merampungkan proyek-proyek kilangnya. "Proyek infrastruktur kilang adalah megaproyek yang capex-nya (capital expenditure/belanja modal) sangat besar ditambah risiko yang cukup tinggi. Dengan adanya tax holiday ini keekonomiannya dapat lebih terjaga," kata dia dalam pesan pendek kepada Investor Daily, Jakarta, Selasa (3/4).

Pertamina kini mengerjakan enam proyek kilang sekaligus, baik unit baru maupun peningkatan kapasitas dan kualitas dari kilang yang ada. Dana yang dibutuhkan untuk merampungkan proyek ini sangat besar, yakni sekitar US$ 30 miliar. Perinciannya, Kilang Balongan membutuhkan dana US$ 1,27 miliar, Kilang Balikpapan US$ 4,6 miliar, Kilang Cilacap US$ 4,5 miliar, Kilang Tuban sekitar US$ 13 miliar, dan Kilang Bontang sekitar US$ 8 miliar. Hitungan investasi ini belum termasuk proyek Kilang Balongan, Jawa Barat dan Kilang Dumai, Riau.

Selain merevisi ketentuan mengenai tax holiday yang saat ini berdasarkan PMK Nomor 159 Tahun 2015, pemerintah juga akan merevisi tax allowance. Tax allowance saat ini diberikan kepada lebih dari 140 sektor usaha dengan persyaratan tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Tax allowance ini merupakan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud -- termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha -- dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun. Sedangkan berdasarkan PMK Nomor 159 Tahun 2015, tax holiday merupakan pengurangan atau pembebasan pajak secara sementara yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun, dengan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.

Chandra Asri Tambah Investasi
Pada kesempatan terpisah, Vice President Corporate Relations PT Chandra Asri Suhat Miyarso mengatakan, perusahaan petrokimia ini sudah bersiap-siap mengajukan tax holiday untuk proyek terbarunya, yakni pengolah nafta dengan kapasitas 1 juta ton. Ia berharap aturan baru tersebut betul-betul dilaksanakan sesuai yang tertulis dan mendorong investor masuk.

"Kami sedang siapkan untuk bisa mengikuti tax holiday, kalau yang sudah ada izinnya sekitar Rp 26 triliun, jadi bisa dapat 15 tahun. Sebetulnya kan investasinya bisa sampai US$ 5 miliar, tapi yang kita kerjakan baru tahap pertama US$ 1,95 miliar atau Rp 26 triliun," tutur Suhat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pelemahan Rupiah Dinilai Mulai Tekan Harga Pangan hingga BBM

Pelemahan Rupiah Dinilai Mulai Tekan Harga Pangan hingga BBM

EKONOMI
Ekonom Sorot Risiko Peralihan setelah Harga BBM Nonsubsidi Naik

Ekonom Sorot Risiko Peralihan setelah Harga BBM Nonsubsidi Naik

EKONOMI
Perkuat Investasi di Indonesia lewat Pabrik Baru

Perkuat Investasi di Indonesia lewat Pabrik Baru

MULTIMEDIA
Pasokan Gas Industri Menipis sementara Energi Alternatif Mahal

Pasokan Gas Industri Menipis sementara Energi Alternatif Mahal

EKONOMI
Menperin Sarankan IKM Tingkatkan Kapasitas Produksi lewat KIPK

Menperin Sarankan IKM Tingkatkan Kapasitas Produksi lewat KIPK

EKONOMI
Industri Otomotif Jerman Krisis, 200.000 Pekerjaan Terancam Kena PHK

Industri Otomotif Jerman Krisis, 200.000 Pekerjaan Terancam Kena PHK

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon