Menteri Susi Telusuri Dugaan Perbudakan ABK Indonesia
Rabu, 18 April 2018 | 13:55 WIB
Jakarta-Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti selaku komandan Satgas 115 Pemberantasan IUU Fishing akan menelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan pada 20 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal STS-50, buronan interpol yang telah ditangkap aparat.
"Tim gabungan akan bekerja sama dengan IOM (International Organisation for Migration) untuk terus menyelusuri dugaan praktik perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 ABK Indonesia yang bekerja di kapal STS-50. Apabila ditemukan indikasi praktik perdagangan orang, kami akan memproses secara hukum agen penyalur PT GSJ berdasarkan aturan perundangan," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut Susi, tim gabungan akan terus menyelusuri dugaan pelanggaran kapal STS-50 di Indonesia berdasarkan dokumen dan informasi elektronik yang didapatkan dari telepon genggam dan laptop yang ditemukan di atas kapal STS-50.
Pada 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri dibawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.
Dalam memeriksa dugaan perdagangan orang itu, tim gabungan dibantu oleh Organisasi Migrasi Internasional (IOM). Tim gabungan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.
Setelah melakukan wawancara terhadap 20 orang ABK warga negara Indonesia, ditemukan fakta bahwa mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sebanyak 20 orang ABK itu disalurkan oleh agen penyalur PT GSJ yang diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kapal laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris. Namun mereka tidak diizinkan membaca seluruhnya dan diminta juga untuk membayar jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan.

Kapal STS-50. Foto: Kementerian KKP
Ternyata PT GSJ tidak memberi informasi secara benar kepada ABK karena sebelumnya dijanjikan akan dikirim ke kapal Korea Selatan. Namun pada kenyataannya dikirim ke kapal Rusia.
Berdasarkan wawancara dengan ABK Indonesia, para ABK dijanjikan gaji sekitar US$ 360 per bulan. Namun selama dua bulan pertama, gaji ABK ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak. Jumlah yang diterima keluarga ABK juga lebih kecil dari seharusnya, yaitu sekitar Rp 4,5 juta per bulan.
Para ABK juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang dibayarkan selama lima bulan atau potongan sebesar Rp 500.000 per bulan. Apabila para ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga sekitar US$ 25.
Kapal STS-50 sebelumnya pernah ditahan dan diperiksa pemerintah Tiongkok pada tanggal 22 Oktober 2017 sebelum melarikan diri tanpa membawa dokumen apa pun. Kapal ini pada 18 Februari 2018 juga ditahan dan diperiksa oleh pemerintah Mozambik sebelum kembali melarikan diri di hari yang sama.
Sejak kapal tertangkap pertama kali di Tiongkok di mana paspor serta buku pelaut disita oleh petugas pemeriksa, para ABK sudah meminta pulang dan melakukan mogok kerja. ABK WNI sempat menghubungi PT GSJ selaku agen penyalur untuk dipulangkan, namun ditolak dan diancam pembayaran denda kontrak sebesar Rp 6 juta.
Kapten kapal STS-50 juga mengatakan bahwa apabila para ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar US$ 25 per hari selama tinggal dan berada di atas kapal. "
Pemerintah melalui Satgas 115 juga akan terus berkoordinasi dengan sejumlah mitra internasional seperti Interpol, Australia, Selandia Baru, Togo, China dan Mozambik untuk menelusuri dalang dan beneficial owner (pemegang saham) dari kapal STS-50.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




