Bang Yos Buka Suara soal Sengketa Pelabuhan Marunda
Selasa, 23 Oktober 2018 | 22:45 WIBJakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akhirnya buka suara soal sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta, yang melibatkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Bagi Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso, seharusnya sengketa ini diselesaikan secara win-win solution dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sutiyoso menilai, tiap kebijakan yang diambil pemerintah, meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detail Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut kala dia menjabat gubernur Jakarta. "Meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus tetap meninjau kepentingan semua pihak," kata dia di Jakarta, Selasa (23/10).
Sutiyoso bersama Menteri BUMN 2004 Laksamana Sukardi merupakan dua pejabat yang meneken izin dan perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU pada 2004. Pada tahun itu, KBN mengiklankan tender dan KTU mendaftar dan mengikuti proses tersebut. Obyek tender adalah pengembangan Lahan C-01, Marunda yang meliputi garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, khusus sisi perairan.
KTU keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTu sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1. Dalam surat keputusan itu, kerjasama pengembangan pelabuhan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerjasama pembentukan anak perusahaan di bidang kepelabuhanan antara KBN dan KTU. Surat Perjanjian Kerjasama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.
Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.
Laksamana Sukardi mengaku, harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut. "Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu," ungkap dia.
Pria yang biasa disapa Laks itupun menilai pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang. "Asetnya mungkin sudah semakin mahal," tukas Laks.
Hingga 2013, perjalanan pembangunan Pelabuhan Marunda tertatih-tatih. Kendala yang mengadang terkait sengketa hukum yang mengancam keberlangsungan kemitraan. Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan, dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




