ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wujudkan Tata Kelola Perusahaan, ASDP Gandeng Jamdatun

Kamis, 8 November 2018 | 15:35 WIB
TD
WP
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: WBP
Sejumlah kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (3/7) malam. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak menyiapkan sebanyak 58 kapal
Sejumlah kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (3/7) malam. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak menyiapkan sebanyak 58 kapal "roll on roll of" untuk melayani pemudik yang jumlahnya pada tahun ini diperkirakan naik sebesar lima persen daripada tahun sebelumnya. Antara/Andika Wahyu

Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kajeagung) untuk memberikan pendampingan hukum bagi ASDP dalam memastikan peningkatan kepatuhan BUMN itu dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (good corporate governance/GCG).

Kerja sama dituangkan dalam kesepakatan yang diteken Jamdatun Loeke Larasati dan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi di Jakarta, Kamis (8/11). Kedua instansi juga sepakat meningkatkan kompetensi teknis melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

Loeke menjelaskan, pendampingan hukum kepada perusahaan dilakukan dengan mengutamakan pencegahan dan mengurangi penyimpangan sehingga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.

"BUMN termasuk ASDP dihadapkan pada dua hal yang berbeda, yaitu sebagai korporasi dan pelayanan publik yang kadang-kadang dua hal ini bertolak belakang. Karena itu, perlu ada pertimbangan hukum yang matang dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," jelas Loeke.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, perjanjian kerja sama ini berlaku dua tahun sejak ditandatangani atau sampai dengan 8 November 2020. Dengan kerja sama ini, lanjut Loeke, ketika ASDP akan melakukan kontrak kerja ataupun aksi korporasi lainnya, Kejagung bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.

"Pendampingan ini sebenarnya sudah kami lakukan untuk ASDP, misalnya kemarin itu ada masalah selama 17 tahun yang belum terselesaikan, tapi sekarang sedikit demi sedikit bisa mulai terurai," tutur Loeke.

Di tempat yang sama, Ira Puspadewi menyampaikan, sebagai salah satu perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas layanan perintis, ASDP bertanggung jawab menyediakan transportasi penyeberangan yang aman, nyaman, dan terjangkau di seluruh Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya itu, lanjut dia, ASDP membutuhkan pertimbangan berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Jamdatun diharapkan menghindari permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Apalagi, lanjut Ira, aksi korporasi ASDP seperti pembelian kapal dan pembangunan pelabuhan membutuhkan biaya hingga ratusan miliar.

"Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung kegiatan usaha ASDP, terutama dalam penyediaan layanan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan yang andal. Selain itu, juga untuk memastikan peningkatan kepatuhan ASDP dalam pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan peraturan (prinsip GCG)," lengkap Ira.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon