Ekonom: 3 Kekhawatiran Buruh dalam Omnibus Law
Senin, 20 Januari 2020 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, ada tiga hal yang menjadi keberatan buruh dalam omnibus law soal penciptaan lapangan kerja.
Pertama, soal perubahan penghitungan jam kerja yang berisiko menghilangkan skema upah minimum per bulannya. Kedua, soal pesangon dirubah dari setara 16 bulan kerja menjadi 6 bulan. Ketiga, penggunaan tenaga kerja outsourcing yang lebih luas. Sebelumnya di UU No 13 Tahun 2003 hanya ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing.
"Di regulasi yang baru, pekerja khawatir outsourcing makin terbuka lebar di semua lini produksi," katanya kepada SP, Senin (20/1/2020).
Omnibus Law, DPR Bentuk Tim Kecil Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain itu, KSPI juga melakukan penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU tersebut tak ramah dengan pekerja.
Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada hari ini.
Jokowi Instruksikan Menteri Dekati Organisasi Penolak Omnibus Law
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




