Draf Omnibus Law Rampung, Tidak Ada Pengurangan Upah
Senin, 20 Januari 2020 | 19:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah diselesaikan oleh pemerintah pada Minggu (19/1/2020) malam. Selanjutnya, naskah akademik dan draf RUU tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah aturan ini ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 dalam Sidang Paripurna yang akan digelar Selasa, 21 Januari 2020.
"Draf RUU dan naskah akademik sudah selesai. Kapan diserahkan? Di sana (DPR) kan memutuskan untuk menjadi Prolegnas masih besok (21/1/2010). Jadi walaupun di Baleg sudah ditetapkan sebagai Prolegnas, tapi kan di undang-undangnya penetapan Prolegnas itu oleh Sidang Paripurna," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono saat ditemui di gedung Kemko Perekonomian, di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Jokowi Beri 2 Jempol Jika DPR Selesaikan Omnibus Law dalam 100 Hari
Susiwijono mengatakan, setelah Sidang Paripurna menetapkan aturan ini masuk dalam Prolegnas, nantinya presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar untuk menyerahkan naskah akademik dan draf RUU tersebut. Setelah itu, DPR yang akan memutuskan untuk mulai membahasnya.
"Prosesnya kan masih panjang, melibatkan publik dan stakeholder. Ini nanti langsung berjalan. Pokoknya undang-undang berlaku mulai tanggal diundangkan. Pertanyaannya, kan perlu peraturan pelaksana yang banyak mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen). Perintah Presiden sudah jelas, kami secara pararel membahas undang-undang dan menyelesaikan peraturan pelaksanaanya. Jadi begitu diserahkan ke DPR, katakanlah minggu depan sudah mulai dibahas di DPR, sekaligus tim kami membahas PP dan turunannya," kata Susiwijono.
Mengomentari aksi menolak omnibus law dari para organisasi buruh di depan gedung DPR, Susiwijono menegaskan hingga akhir pekan lalu proses pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebetulnya masih di tahap "dapur" pemerintah, sehingga belum masuk tahap sosialisasi. Namun pekan lalu sebetulnya Kemko Perekonomian sudah mengundang perwakilan organisasi buruh untuk dimintai pandangannya untuk internal pemerintah.
"Apa yang mau disosialisasikan? Pembahasannya saja baru selesai semalam. Kalau dibilang tidak dilibatkan, Senin minggu lalu kan perwakilan buruh kita undang ke sini, baru setelah itu Kadin. Memang prosesnya belum sampai harus membuka. Ini kan baru di dapurnya pemerintah. Habis itu kita serahkan ke Parlemen, nanti di pembahasan Perlemen juga mengundang semua stakeholder terkait, semua akan dilibatkan. Ini sudah kita pikirkan, tata kelolanya kita jaga. Kalau kami di pemerintah saja minggu lalu masih berdebat pakai ini pakai itu, apa yang mau disosialisasikan?," kata Susiwijono.
Said Iqbal Sebut 6 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law
Untuk substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Susiwijono juga menegaskan bahwa di dalam omnibus law, upah minimum dipastikan tidak turun. Selain itu, kenaikan upah minimum juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
"Saya tegaskan, upah minimum tidak turun. Tetapi tadi tetap (demo buruh) menentang upah minimum turun. Sampai urusan kecil-kecil menolak penghapusan cuti hamil, mana ada? Kita tidak pernah ngurusin itu," tegas Susiwijono.
Terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Susiwijono menegaskan prinsip yang diatur dalam omnibus law adalah memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga tetap mendapatkan kompensasi PHK yang perhitungannya akan dirumuskan dalam omnibus law. Pemerintah juga akan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Susiwijono menegaskan, JKP ini tidak menggantikan jaminan sosial yang lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
"Kalau ada lima jaminan sosial, ini tetap ada. Bukan diganti oleh JKP. Ini sebagai tambahan baru untuk yang kehilangan pekerjan, malahan tidak perlu menambah iuran (BPJS Ketenagakerjan). Manfaatnya bisa berupa cash benefit, vocational training, hingga job placement access untuk membantu mendapatkan pekerjaan baru. Untuk cash benefit, nanti di PP-nya akan dijelaskan, misalkan setelah PHK nantinya ada biaya transportasi yang ditanggung, yang begitu-begitu. Tetapi formula detailnya akan diatur di PP," jelas Susiwijono.
Penolakan Buruh
Sementara itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, pada dasarnya kaum buruh setuju dengan investasi. Namun ia menegaskan, kaum buruh akan melakukan perlawanan, jika kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan.
Said Iqbal khawatir, keberadaan omnibus law cipta lapangan kerja akan merugikan kaum buruh. Hal ini jika dalam praktiknya nanti, omnibus law menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Jokowi Akui Banyak Investor Balik Badan Terkendala Masalah Pelayanan
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima Beritasatu.com, Senin (20/1/2020).
Menurut World Economic Forum, kata Iqbal, dua hambatan utama investor enggan datang ke Indonesia adalah masalah korupsi dan inefisiensi birokrasi. "Jadi jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




