ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menaker Harus Bersihkan Calo

Beda Pendapat Soal TKA di Sultra, Kelihatan Pemerintah Minim Koordinasi

Kamis, 19 Maret 2020 | 11:45 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat menerima Gubernur Riau Syamsuar (kiri) di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat menerima Gubernur Riau Syamsuar (kiri) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Ismewa)

Jakarta, Berisatu.com – Berbeda pendapat antara pejabat dan instansi pemerintah soal 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, menunjukkan antara pejabat dan instansi pemerintah minim koordinasi.

"Beda pendapat seperti ini membingungkan masyarakat, yang pada akhirnya pemerintah sulit dipercaya masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, kepada Beritasatu.com, Kamis (19/3/2020).

Karena itu, Gabriel meminta, pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, agar memberikan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait keberadaan TKA asal Tiongkok di Sultra agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah merebaknya wabah virus corona asal Wuhan, Tiongkok.

Kedua, meminta Kapolri mendesak Kapolda Sultra untuk berkoordinasi dengan kementerian dan dinas terkait di Sultra agar tidak memberikan informasi dan data soal TKA asal Tiongkok yang bukan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Gabriel mengatakan, pejabat publik harus jujur  dan tidak berbohong dalam menyampaikan informasi dan data ke publik terkait keberadaan TKA Tiongkok di Sultra ini.

Gabriel mengatakan seperti itu terkait pernyataan Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari, yang memastikan bahwa 49 TKA asal Tiongkok ilegal masuk Indonesia karena tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker RI.

"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Karena itu, mereka semua diperintahkan meninggal lokasi perusahaan," kata Dita melalui akun twitter pribadinya, Rabu (18/3/3030).

Tidak hanya diperintahkan untuk keluar dari areal kerja, mereka juga harus dikarantina dengan benar. Penindakan sesuai aturan hukum akan dilakukan terhadap Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe.

"Sementara perusahaan yang mempekerjakan akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43," kata Dita.

Sementara untuk tindakan deportasi, Kemnaker RI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ditjen Imigrasi. Terkait pemulangan ini, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Imigrasi.

Menurutnya, pemeriksaan di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) telah dilakukan dan ditemukan fakta-fakta yang dia sebut tadi. "49 warga negara Tiongkok yang ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," katanya.

Sementara itu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker, Yanto mengatakan, sejak 5 Februari 2020, pihaknya sudah tidak memproses pengajuan permohonan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau notifikasi baru untuk tenaga kerja asing yang baru berasal dari Tiongkok. Menurut Yanto, sampai 4 Maret 2020 adalah 106.845 TKA di Indonesia.

Sementara Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan, 49 TKA tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke Tiongkok.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).

Luhut menegaskan, tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing. "Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," kata dia.

Kemudian dia mengatakan, 49 orang ini sekarang sedang dikarantina di Kendari, Sultra. "Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," sebut Luhut.

Luhut berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri. "Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan import masalah dan penyakit dari tempat lain," kata Luhut.

Mulanya, 49 orang Tiongkok ini membuat heboh saat tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra. Saat itu, Brigjen Merdisyam, Minggu (15/3/2020) membenarkan kedatangan WNA tersebut. Merdisyam menyebut mereka merupakan tenaga kerja asing dari perusahaan tambang.

Merdisyam mengatakan, puluhan TKA itu bukan dari Tiongkok, melainkan dari Jakarta. Mereka dari Jakarta dalam rangka memperpanjang visa. Ternyata, apa yang disampaikan Kapolda Sultra berbeda dari pihak Imigrasi.

Seperti diketahui, para TKA ini bisa masuk Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari. Visa kunjungan ini diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.

Semula TKA Tiongkok ini disebut tidak langsung tiba dari Tiongkok, Kepolisian memastikan hal ini karena memperoleh informasi dari Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Tapi ternyata TKA itu memang baru datang dari Tiongkok, sempat singgah dan dikarantina di Thailand lalu masuk Indonesia melalui Bandara-Soekarno Hatta.

Sebanyak 49 TKA Tiongkok ini berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui. Mereka datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696.

Hapus Calo

Informasi yang dikumpulkan Beritasatu.com, pengurusan TKA di Kemnaker masih diwarnai calo dan sebagian para calo adalah beberapa pensiunan pejabat Kemnaker.

Ketika ditanya soal ada sejumlah pensiunan pejabat Kemnaker yang menjadi calo TKA di Kemnaker, Yanto tidak menjawab.
Ketika ditanya, pihak Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker, selalu memberi upeti kepada kepada sekitar 11 wartawan abal-abal dan pensiunan wartawan sejumlah media daerah dan media pemerintah, Yanto membenarkan. Hanya saja, kata dia, tidak diberi setiap bulan. "Saya memberi sebagai teman melalui koordinatornya, dan kalau pas ketemu saja," kata dia.

Sementara informasi yang dikumpulkan Beritasatu.com, pihak Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker selalu memberi kepada wartawan abal-abal ini sebesar Rp 500.000 per wartawan per bulan melalui koordinatornya.

Hal ini dilakukan agar wartawan abal-abal ini tidak mengganggu kinerja pihak Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker serta tidak mempersoalkan maraknya calo di sana.

Menurut Gabriel, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah harus membersihkan kebiasaan lama yang buruk dari sejumlah pejabat di Kemnaker yakni memelihara calo dan wartawan abal-abal.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon