BI Segera Revisi Aturan Single Presence Policy
Jumat, 20 Juli 2012 | 21:57 WIB
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.
Dalam upayanya melakukan penyehatan industri perbankan, Bank Indonesia (BI) segera merevisi aturan Single Presence Policy (SPP). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.
Aturan SPP mewajibkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan/atau syariah. Jika sebuah bank memiliki lebih dari dua bank konvensional, bank tersebut akan terkena aturan SPP.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, aturan kepemilikan saham dapat berdampak pada sejumlah bank mendivestasikan sahamnya karena mereka tidak comply.
“Akibatnya ada bank-bank besar yang mungkin tertarik membeli saham bank-bank yang divestasi. Nah ini nanti aturan SPP akan kami revisi dulu tentunya,” kata Halim, ketika ditemui seusai pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.
Aturan SPP, kata dia, perlu direvisi karena ketika bank-bank yang terkena aturan tersebut tidak bersedia merger, terpaksa melakukan divestasi. Dengan masih adanya aturan SPP, ruang geraknya menjadi terbatas.
Halim menjelaskan, baik aturan kepemilikan saham, rencana revisi aturan SPP, serta rencana penerbitan aturan izin berlapis (multiple license) merupakan satu paket. “Dalam kerangka rezim kebijakan perizinan BI, tujuannya adalah mempercepat konsolidasi,” tegas dia.
Namun, Halim tidak bersedia menjelaskan bentuk ringkasnya dari revisi aturan tersebut. Dia juga belum bersedia menyebutkan kapan revisinya akan keluar.
Dalam upayanya melakukan penyehatan industri perbankan, Bank Indonesia (BI) segera merevisi aturan Single Presence Policy (SPP). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.
Aturan SPP mewajibkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan/atau syariah. Jika sebuah bank memiliki lebih dari dua bank konvensional, bank tersebut akan terkena aturan SPP.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, aturan kepemilikan saham dapat berdampak pada sejumlah bank mendivestasikan sahamnya karena mereka tidak comply.
“Akibatnya ada bank-bank besar yang mungkin tertarik membeli saham bank-bank yang divestasi. Nah ini nanti aturan SPP akan kami revisi dulu tentunya,” kata Halim, ketika ditemui seusai pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.
Aturan SPP, kata dia, perlu direvisi karena ketika bank-bank yang terkena aturan tersebut tidak bersedia merger, terpaksa melakukan divestasi. Dengan masih adanya aturan SPP, ruang geraknya menjadi terbatas.
Halim menjelaskan, baik aturan kepemilikan saham, rencana revisi aturan SPP, serta rencana penerbitan aturan izin berlapis (multiple license) merupakan satu paket. “Dalam kerangka rezim kebijakan perizinan BI, tujuannya adalah mempercepat konsolidasi,” tegas dia.
Namun, Halim tidak bersedia menjelaskan bentuk ringkasnya dari revisi aturan tersebut. Dia juga belum bersedia menyebutkan kapan revisinya akan keluar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




