ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Pastikan Telusuri Aliran Dana Suap Bansos Mensos Juliari

Minggu, 6 Desember 2020 | 19:23 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Menteri Sosial Juliari Batubara masuk ke mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan terkait korupsi bansos Covid-19, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari Batubara masuk ke mobil tahanan, seusai menjalani pemeriksaan terkait korupsi bansos Covid-19, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. Termasuk menelusuri aliran dana dari rasuah tersebut.

"Saya tentu, dalam proses penyidikan, kita kembali kepada konsep penyidikan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna membuat terangnya suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi setiap ada aliran uang pasti kita ikuti," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Meski demikian, Firli belum dapat menyampaikan sejauh mana penelusuran aliran dana tersebut Dikatakan, hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.

"Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya. Karena nanti akan kita uji di peradilan. Dan kita sangat menghormati prinsip2 tugas pokok KPK diantaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan, transparan, kepentingan umum, akuntabilitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Itu harus kita hormati betul," katanya.

ADVERTISEMENT

Juliari yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya pada 23 Oktober 2019 diketahui juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum bidang Program PDIP.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menelusuri setiap aliran dana dari kasus suap pengadaan Bansos ini. Termasuk jika terdapat aliran dana ke partai politik tempat Juliari bernaung.

"Di dalam beberapa perkara ini kita tidak melihat latar belakang politik ya, bahwa dia Bendum parpol iya faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia misalnya ada di situ misalnya, ini kan nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Untuk saat ini, kata Ali, pihaknya akan mendalami mengenai aliran dana yang diterima oleh Juliari. Sejauh ini, KPK menduga, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari rekanan Kemsos, Ardian I.M dan Harry Sidabuke. Namun, Ali memastikan dalam pengusutan setiap perkara, KPK akan menelusuri aliran dana atau follow the money.

"Menerima sekian miliar tadi itu bahkan nanti mungkin lebih terus nanti kemudian apa ke mana itu kan selanjutnya nanti baru dikembangkan. Pasti lah, pasti (follow the money). Iya tentu. Kan nanti ada aliran-alirannya ke mana begitu. Diikuti dulu. Prinsipnya yang jelas di proses penyidikan itu nanti kita sampaikan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon