OJK Permudah UMKM Raih Pendanaan Alternatif
Jumat, 23 April 2021 | 20:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meluncurkan securities crowdfunding untuk menggenjot pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif OJK Hoesen menjelaskan, peluncuran securities crowdfunding dengan pertimbangan matang dan mengadopsi budaya d masyarakat Indonesia, yaitu gotong royong. Istilah crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara atau kerabat. "Dalam securities crowdfunding pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya, menawarkan efeknya kepada masyarakat dengan harapan masyarakat sekitar dapat membantu dengan membeli efek yang diterbitkan sebagai bentuk investasi," jelasnya dalam webinar, Jumat (23/4/2021).
Mekanisme penawaran efek tersebut dilakukan melalui aplikasi atau platform digital. Dalam fase awal kegiatan fintech crowdfunding diatur dalam POJK No. 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Selanjutnya direvisi dengan diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding. "Perubahan ketentuan ini, bertujuan memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari yang sebelumnya hanya berbadan PT," ujarnya.
Perluasan instrumen, kata Hoesen, bukan hanya menawarkan saham, tetapi instrumen surat utang yang dapat diterbitkan bukan hanya oleh UMKM yang berbadan hukum PT. Selain itu, POJK tersebut memperluas jenis efek dari sebelumnya saham, sekarang memasukan efek berupa obligasi dan sukuk. "Hal itu dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya lebih produktif, dimana di dalam mekanismenya ditujukan untuk aktivitas produktif pada UMKM dengan penerbitan daripada instrumen di pasar modal melalui securities crowdfunding," kata dia.
Dengan demikian, fasilitas securities crowdfunding ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM di Indonesia, termasuk yang saat ini berbadan hukum CV, koperasi dan firma mendapatkan pendanaan untuk pengembangan bisnisnya.
"Manfaat lainya, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan luas bagi para pemodal ritel, khususnya yang berdomisili di daerah sekitar UMKM yang menerbitkan securities crowdfunding untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




