ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelaku Pasar Cermati Reformasi Perpajakan Indonesia

Senin, 24 Mei 2021 | 08:41 WIB
MF
WP
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: WBP
Pajak.
Pajak. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com- Para pelaku pasar fokus pada rencana pemerintah dalam reformasi perpajakan guna mendukung kebijakan fiskal tahun 2022. Kebijakan tersebut akan memuat pengenalan jenis pungutan baru, termasuk pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Dalam riset harian Pilarmas Sekuritas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan ini sebelumnya telah menjadi bagian dari program perpajakan yang diluncurkan pada tahun 2017 silam. Program ini fokus kepada sistem perpajakan yang best practices dan mampu mengantisipasi dinamika yang terjadi seperti faktor sosial jangka menengah dan panjang. "Reformasi yang akan dilakukan juga bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil," jelas Pilarmas, Senin (23/5/2021).

Pilarmas melanjutkan, reformasi yang dimaksud meliputi dua aspek, yaitu administratif dan kebijakan. Dari sisi administrasi, pemerintah akan melakukan penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi serta penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan.

Sedangkan, untuk perbaikan kebijakan akan diarahkan untuk perluasan basis perpajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal tersebut dilakukan dengan menyempurnakan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.

ADVERTISEMENT

Tahun ini, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada beberapa hal yang dimasukan dalam usulan tersebut. Salah satunya pungutan terkait lingkungan. Dalam RUU tersebut juga menyebutkan bahwa pajak penghasilan termasuk dengan tarif PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan  PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU Cukai, dan carbon tax.

"Kami cukup memberikan apresiasi terhadap keinginan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan lebih, karena hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah cepat atau lambat supaya tidak hanya bergantung dan mengandalkan utang semata," pungkas Pilarmas.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon