ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jam Perdagangan Bursa Mengacu Kondisi Pandemi, Perubahan Berlaku Akhir Agustus

Sabtu, 5 Juni 2021 | 07:47 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Investor memantau pergerakan saham di galeri sekuritas di Jakarta.
Investor memantau pergerakan saham di galeri sekuritas di Jakarta. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan waktu perdagangan bursa masih mengacu pada kondisi pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan terkait rencana perubahan waktu perdagangan bursa, dengan ini diinformasikan bahwa waktu perdagangan efek bersifat ekuitas yang berlaku saat ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi," kata Pelaksana harian Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).

Dia mengatakan, perubahan mekanisme sesi pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi pra-pembukaan dan sesi pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit, akan diimplementasikan pada akhir Agustus 2021.

Di Indonesia jam bursa saham ditentukan menggunakan pedoman JATS (Jakarta Automated Trading System). Menurut pedoman tersebut jam bursa saham terbagi menjadi 3 jenis, yakni pasar reguler, tunai dan negosiasi.

ADVERTISEMENT

Selama pandemi jam perdagangan saham di pasar reguler untuk prapembukaan dimulai pukul 08.45-08.55 WIB. Lalu, perdagangan saham sesi I dimulai 09.00-11.30 WIB. Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Selanjutnya, prapenutupan berlangsung dari 14.50 WIB sampai 15.00 WIB dan pasca penutupan dari 15.05-15.15 WIB. Lalu, perdagangan saham di pasar tunai berlangsung pada 09.00-11.30 WIB. Selanjutnya, perdagangan saham di pasar negosiasi untuk sesi I berlangsung pada 09.00-11.30 WIB dan sesi II pada 13.30-15.15 WIB.

Jika perubahan waktu bursa diimplementasikan, maka yang berbeda di pasar reguler hanya pada prapembukaan dari 08.45 -08.55 berubah menjadi 08.45-08.59. Selain itu, pascapenutupan dari saat ini 15.05 - 15.15 menjadi 15.01 - 15.15. Adapun perubahan di pasar negosiasi hanya terjadi di sesi II dari saat ini 13.30-15.15 menjadi 13.30-15.30.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon