ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kesepakatan G7 Sinyal Menuju Konsensus Global Pajak Digital

Minggu, 6 Juni 2021 | 18:22 WIB
H
B
Penulis: Herman | Editor: B1
Partner Tax Research and Training Services DDTC, B Bawono Kristiaji.
Partner Tax Research and Training Services DDTC, B Bawono Kristiaji. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Partner Tax Research and Training Services DDTC, B Bawono Kristiaji menyampaikan, adanya kesepakatan dari negara-negara G7 terkait pengenaan pajak minimal bagi perusahaan multinasional akan menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menuju konsensus global pajak digital di semester II 2021. Kesepakatan ini juga dinilai akan memudahkan kesepakatan-kesepakatan lain yang lebih luas.

Seperti diketahui, negara-negara anggota G7 pada Sabtu (5/6/2021) telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem perpajakan global. Dalam kesepakatan ini, pemerintah di tempat perusahaan-perusahaan multinasional seperti Google dan Amazon beroperasi dapat menarik pajak sedikitnya 15% terhadap perusahaan tersebut.

"Salah satu pilar dari proposal pajak digital global di bidang pajak penghasilan (PPh) yakni mengenai pajak minimum global. Selama ini konsensus terkendala karena adanya faktor komitmen politik. Jadi jika negara maju dalam G7 sudah sepakat, maka akan memudahkan kesepakatan yang lebih luas," kata Bawono Kristiaji kepada Beritasatu.com, Minggu (6/6/2021).

Bagi Indonesia, Bawono melihat adanya kesepakatan G7 ini merupakan hal yang baik. Sebagai negara pasar (market jurisdiction) bagi layanan digital, adanya sinyal positif konsensus tersebut akan menguntungkan Indonesia, sehingga ke depan juga bisa menarik PPh dari perusahaan raksasa digital.

ADVERTISEMENT

"Selama ini Indonesia belum bisa memajaki PPh perusahaan raksasa digital yang menerima penghasilan dari pasar Indonesia, tapi tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, sehingga sulit dipajaki PPh-nya," kata Bawono.

Saat ini Indonesia baru sebatas menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital. Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan PPN atas perusahaan digital yang berada dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,1 triliun dari 50 perusahaan. Saat ini total ada 73 PMSE yang dapat memungut PPN, di antaranya: Facebook, Amazon, dan Google.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon