ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wajibkan Semua Produksi Oksigen untuk Medis, Menperin Keluarkan Instruksi

Selasa, 6 Juli 2021 | 11:25 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menerbirkan Instruksi Menteri Perindustrian (Inmeneprin) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen Sebagai Komoditas Stretagis Industri dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui instruksi tesrebut, kebutuhan fasilitas kesehatan (faskes) akan oksigen dapat dipenuhi industri dalam negeri

"Kami mohon kerja sama dan pengertian industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu. Pasalnya, semua produksi oksigen diwajibkan dialihkan untuk kebutuhan medis dan kemanusiaan," Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka "Webinar Nasional Seri 1: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri" secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Agus memahami bahwa ada kontrak pembelian antara produsen dan suplier. "Hal ini terpaksa tidak dapat terlaksana, kami mohon pengertian semua pihak, itu karena saat ini keadaan darurat, semua karena NKRI yang kita cintai," kata Menperin.

Dia mengatakan, upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor industri harus sejalan dengan upaya penanganan Covid-19. Dia berharap perusahaan industri dan kawasan industri berperan membantu penanganan Covid-19 seperti pemenuhan kebutuhan oksigen, tabung oksigen, ventilator, alat pelindung diri (APD), obat, dan masker. "Kami juga harapkan perusahaan industri berperan aktif dalam upaya vaksinasi khusus bagi pekerja," kata dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini kapasitas produksi oksigen nasional 866.000 ton per tahun dengan utilisasi 74% atau sebesar 639.900 ton per tahun. Dari total utilisasi tersebut, 458.588 ton untuk industri dan 181.312 ton untuk medis. Ada sekitar 225.100 ton per tahun kapasitas idle yang perlu dioptimalkan.

Secara terinci utilisasi Samator Group sebesar 75% atau mencapai 318.750 ton per tahun dari kapasitas terpasang 425.000 ton per tahun. "Dari 318.750 yang berproduksi, 143.438 ton untuk industri dan 175.312 ton untuk medis," tulis dokumen tersebut. Sementara utilisasi PT Air Liquid Indonesia sebesar 80% atau mencapai 91.200 ton per tahun dari kapasitas terpasang 114.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 91.200 ton untuk industri," tulis dokumen tersebut.

Adapun utilisasi PT Air Product Indonesia sebesar 75% atau mencapai 85.500 ton per tahun dari kapasitas terpasang 114.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 85.500 ton untuk industri," tulis laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Utilisasi PT Linde Indonesia sebesar 75% atau mencapai 93.750 ton per tahun dari kapasitas terpasang 125.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 93.750 ton untuk industri," tulis keterangan tersebut.

Sedangkan utilisasi Iwatani Industrial Gas Indonesia sebesar 100% atau mencapai 10.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya untuk industri," tulis keterangan tersebut.

Utilisasi PT Gresik Gases Indonesia sebesar 100% atau mencapai 23.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya untuk industri," tulis keterangan tersebut.

Sementara utilisasi DSS sebesar 30% atau mencapai 10.200 ton per tahun dari kapasitas terpasang 34.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 10.200 ton untuk industri," tulis keterangan tersebut.

Sedangkan utilisasi pabrik gas lainnya sebesar 36% atau mencapai 6.000 ton per tahun dari kapasitas terpasang 21.000 ton per tahun. "Dari 6.000 yang berproduksi, 1.500 ton untuk industri dan 6.00 ton untuk medis," tulis dokumen tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

AISI Tunggu Keputusan Subsidi Motor Listrik, Skema Masih Dikaji

AISI Tunggu Keputusan Subsidi Motor Listrik, Skema Masih Dikaji

OTOTEKNO
Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta mulai Tahun Ini

Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta mulai Tahun Ini

EKONOMI
Menperin Tetapkan SBIN sebagai Arah Kebijakan Pembangunan Industri

Menperin Tetapkan SBIN sebagai Arah Kebijakan Pembangunan Industri

EKONOMI
1 Tahun Prabowo-Gibran, Pertumbuhan Subsektor Industri Tumbuh Solid

1 Tahun Prabowo-Gibran, Pertumbuhan Subsektor Industri Tumbuh Solid

EKONOMI
Menperin Siapkan Regulasi Antisipasi Isu Radiasi Cs-137 di Cikande

Menperin Siapkan Regulasi Antisipasi Isu Radiasi Cs-137 di Cikande

EKONOMI
Pemerintah Targetkan 2 Kali Lipat Produk TKDN Masuk E-Katalog

Pemerintah Targetkan 2 Kali Lipat Produk TKDN Masuk E-Katalog

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon