Wajibkan Semua Produksi Oksigen untuk Medis, Menperin Keluarkan Instruksi
Selasa, 6 Juli 2021 | 11:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menerbirkan Instruksi Menteri Perindustrian (Inmeneprin) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen Sebagai Komoditas Stretagis Industri dalam Masa Pandemi Covid-19. Melalui instruksi tesrebut, kebutuhan fasilitas kesehatan (faskes) akan oksigen dapat dipenuhi industri dalam negeri
"Kami mohon kerja sama dan pengertian industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu. Pasalnya, semua produksi oksigen diwajibkan dialihkan untuk kebutuhan medis dan kemanusiaan," Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka "Webinar Nasional Seri 1: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri" secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Agus memahami bahwa ada kontrak pembelian antara produsen dan suplier. "Hal ini terpaksa tidak dapat terlaksana, kami mohon pengertian semua pihak, itu karena saat ini keadaan darurat, semua karena NKRI yang kita cintai," kata Menperin.
Dia mengatakan, upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor industri harus sejalan dengan upaya penanganan Covid-19. Dia berharap perusahaan industri dan kawasan industri berperan membantu penanganan Covid-19 seperti pemenuhan kebutuhan oksigen, tabung oksigen, ventilator, alat pelindung diri (APD), obat, dan masker. "Kami juga harapkan perusahaan industri berperan aktif dalam upaya vaksinasi khusus bagi pekerja," kata dia.
Saat ini kapasitas produksi oksigen nasional 866.000 ton per tahun dengan utilisasi 74% atau sebesar 639.900 ton per tahun. Dari total utilisasi tersebut, 458.588 ton untuk industri dan 181.312 ton untuk medis. Ada sekitar 225.100 ton per tahun kapasitas idle yang perlu dioptimalkan.
Secara terinci utilisasi Samator Group sebesar 75% atau mencapai 318.750 ton per tahun dari kapasitas terpasang 425.000 ton per tahun. "Dari 318.750 yang berproduksi, 143.438 ton untuk industri dan 175.312 ton untuk medis," tulis dokumen tersebut. Sementara utilisasi PT Air Liquid Indonesia sebesar 80% atau mencapai 91.200 ton per tahun dari kapasitas terpasang 114.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 91.200 ton untuk industri," tulis dokumen tersebut.
Adapun utilisasi PT Air Product Indonesia sebesar 75% atau mencapai 85.500 ton per tahun dari kapasitas terpasang 114.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 85.500 ton untuk industri," tulis laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Utilisasi PT Linde Indonesia sebesar 75% atau mencapai 93.750 ton per tahun dari kapasitas terpasang 125.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 93.750 ton untuk industri," tulis keterangan tersebut.
Sedangkan utilisasi Iwatani Industrial Gas Indonesia sebesar 100% atau mencapai 10.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya untuk industri," tulis keterangan tersebut.
Utilisasi PT Gresik Gases Indonesia sebesar 100% atau mencapai 23.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya untuk industri," tulis keterangan tersebut.
Sementara utilisasi DSS sebesar 30% atau mencapai 10.200 ton per tahun dari kapasitas terpasang 34.000 ton per tahun. "Oksigen yang dihasilkan semuanya atau 10.200 ton untuk industri," tulis keterangan tersebut.
Sedangkan utilisasi pabrik gas lainnya sebesar 36% atau mencapai 6.000 ton per tahun dari kapasitas terpasang 21.000 ton per tahun. "Dari 6.000 yang berproduksi, 1.500 ton untuk industri dan 6.00 ton untuk medis," tulis dokumen tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




