ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Targetkan 2 Kali Lipat Produk TKDN Masuk E-Katalog

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:43 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa, 14 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menargetkan jumlah  produk yang tersertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan masuk e-katalog meningkat hingga dua kali lipat dalam dua tahun ke depan, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, hingga 11 September 2025, ada sebanyak 88.218 produk yang tersertifikasi TKDN dari lebih dari 15.000 perusahaan industri yang telah dimasukkan ke dalam e-katalog.

"Harapannya dalam 2 tahun ke depan, akan ada dua kali lipat dari jumlah ini yang masuk ke dalam e-katalog yang bisa jadi menu bagi kementerian, lembaga, BUMN, dalam rangka mereka melakukan belanja barang dan jasa," kata menperin dalam acara Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10/2025).

ADVERTISEMENT

Menperin menyampaikan, Permenperin Nomor 35 tahun 2025 menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pelaku industri nasional dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.

‎“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung,” ungkapnya.

‎Menperin menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40%, maka seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.

‎Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk-produk manufaktur dalam negeri dapat semakin banyak masuk ke dalam e-Katalog. Dengan begitu, produk lokal akan lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

‎Agar strategi ini berjalan efektif, menperin mengatakan proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN perlu dibuat lebih murah, mudah, dan cepat, serta memiliki nilai insentif dalam perhitungannya. 

‎"Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah," kata menperin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Reformasi Kebijakan TKDN Banjir Insentif

Reformasi Kebijakan TKDN Banjir Insentif

EKONOMI
Permenperin 35/2025 Perkuat Industri Dalam Negeri

Permenperin 35/2025 Perkuat Industri Dalam Negeri

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon