Aftech Imbau Masyarakat Waspadai Fintech Palsu
Kamis, 15 Juli 2021 | 22:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan sangat prihatin akan banyaknya modus penipuan berkedok penawaran investasi dengan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi dan berinisiatif untuk memulai kampanye Anti Fintech Palsu.
Ketua Umum Aftech, Pandu Patria Sjahrir, mengungkapkan, kampanye ini diinisiasi sebagai upaya kolaboratif untuk mendukung berbagai langkah tegas yang telah dilakukan oleh pemerintah dan regulator dalam rangka memberantas fintech ilegal dan mencegah peningkatan kasus penipuan.
"Terutama pada saat ini dengan menggunakan berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial yang mencatut nama dan logo penyelenggara fintech resmi," ujar Pandu, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Pandu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam kampanye ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
"Kemudian, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun," imbuhnya.
Selain itu, Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mentransfer uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.
"Masyarakat juga dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang dikeluarkan oleh KemKominfo di tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," tambahnya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.
Tirta mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Masyarakat diimbau untuk memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L (legal dan logis).
"Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan penawaran yang diterima memenuhi prinsip legal dan logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Sementara, logis artinya menawarkan keuntungan yang masuk akal," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




