Perumusan RUU KUP Dinilai Cerminkan Ego Sektoral
Jumat, 10 September 2021 | 19:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) dinilai masih mencerminkan ego sektoral yang terjadi antar lembaga, terlebih akan memberatkan dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan OJK akan merasakan dampak ekonomi secara luas. Pasalnya dalam RUU KUP terdapat rencana di sektor jasa keuangan dan perbankan hingga asuransi dikenakan PPN.
"Apakah pada saat rumuskan ini jadi RUU, mereka sudah dimintakan pandangan, diminta penjelasan, dimintai persetujuan? Ini saya melihat belum adanya sinergitas, saya melihat itu ego sektoral. Seakan-akan kepentingan kementerian keuangan yang atur pajak. Jadi, Kemkeu yang bertanggung jawab terhadap penerimaan negara. Ketika bicara pajak saya atur, maka saya harus atur semua," kata Misbakhun dalam webinar RUU KUP Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).
Misbakhun mengatakan, perumusan RUU KUP semakin menegaskan kebijakan pembangunan masih terlalu berpaku pada fiskal minded. Hal ini sudah tergambarkan dari fenomena crowding out yang menekan pertumbuhan kredit perbankan.
"Pertumbuhan kredit belum tercapai saat situasi ekonomi masih butuh relaksasi, konsolidasi akibat krisis tapi semua sumber daya keuangan diambil kepentingan fiskal," tuturnya.
Misbahkun menambahkan, perumusan RUU KUP juga kurang merefleksikan struktur ekonomi Indonesia. Pasalnya struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut pengeluaran tahun 2019, konsumsi rumah tangga memiliki porsi hingga 56,6%, kemudian disumbang pembentukan modal tetap bruto sebesar 30% dan belanja pemerintah juga porsinya 8,75% dan sisanya didukung oleh ekspor-impor.
Oleh karena itu, ia meminta RUU KUP disusun dengan mempertimbangkan aspek penyokong pertumbuhan ekonomi, pasalnya jika berbicara kewenangan dan tanggung jawab semua di Kementerian Keuangan maka ketika uang beredar di masyarakat, sektor bisnis di geser semua ke pemerintah untuk memenuhi kebutuhan fiskal, maka akan terjadi ketidakseimbangan uang beredar dan berpotensi menyebabkan konsumsi berkurang.
"Saya punya pemikiran perumusan KUP kita gagal capture perekonomian secara holistik menjadi sebuah RUU yang cerminkan sebuah sinergi, kolaborasi antar stakeholder. Karena apa? Jika ada rencana kenaikan PPN risiko kenaikan PPN berikan dampak ke konsumsi dan sebabkan alami kontraksi di pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




