ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Bakal Larang Fintech Lending Gunakan Jasa Debt Collector

Jumat, 11 Februari 2022 | 11:34 WIB
H
FB
Penulis: Herman | Editor: FMB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertaku
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertaku "Pinjaman Online Legal atau Ilegal", 11 Februari 2022 (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Misbakhun Minta OJK Buka Data Konglomerasi Fintech

Wimboh menyampaikan, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," ujar Wimboh.

Karenanya, Wimboh mengatakan ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan. Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,8 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon