Kasus Viral Blast, Bareskrim Polri Blokir Rekening Senilai Rp 90 Miliar
Jumat, 1 April 2022 | 16:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran rekening milik tersangka robot trading Viral Blast senilai total Rp 90 miliar. Pemblokiran tersebut dilakukan dari hasil koordinasi antara penyidik dan Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam jumpa pers di Mabes Polri saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan Gatot, dari total dana yang diblokir tersebut, sejumlah 50 rekening yang telah dilakukan pemblokiran dengan nilai belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Polisi Sita Rumah Tersangka Penipuan Trading Viral Blast Rp 15 miliar
"Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000," kata Gatot.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pemblokiran di lima akun aset Indodax yang tersebar di lima bank. Dalam lima akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.
Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, pada 28 Maret 2022 pihaknya bersama PPATK melakukan koordinasi dengan memblokir rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




