ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Zona Berbahaya

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:01 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Jasa Raharja mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perluasan red zone marking atau marka zona berbahaya sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Perluasan red zone marking atau red spot, dinilai apat meningkatkan awareness atau kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara (safety riding).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan, seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok.

Marka jalan ini dipasang oleh Jasa Raharja di badan jalan, dengan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah. Setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

ADVERTISEMENT

"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder atau pengingat kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah," ujar Dewi, dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Yayasan AHM Bangun Safety Riding Lab Astra Honda

Dewi menambahkan, faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga (Unair), di antaranya kondisi fisik seperti lelah dan mengantuk, kurangnya pengetahuan bekendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrumen peringatan seperti marka zona
bahaya.

Baca Juga: Beri Pedoman ke RS, Jasa Raharja Luncurkan Aplikasi JRcare

"Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," tutup Dewi.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

Mensos: Santunan Korban Kecelakaan KA di Bekasi Wewenang Jasa Raharja

NASIONAL
Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

NASIONAL
Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Hadirkan Harapan dan Pemberdayaan bagi Wanita Indonesia

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

EKONOMI
Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Berangkatkan 116.688 Pemudik

EKONOMI
Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

Jasa Raharja Gandeng 72 RS Antisipasi Kecelakaan Mudik Lebaran 2026

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon