Dirjen Hubdat: Kenaikan Tarif Melihat Kemampuan Pengusaha
Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Untuk ke depannya, dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," pungkasnya.
Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Sumber: BeritaSatu.com
# Dirjen Hubdat# Angkutan Penyeberangan# Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan# Hendro Sugiatno# Tarif Angkutan Penyeberangan
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKINI
1049022
1049062
Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta
NASIONAL
3 jam yang lalu
1049065
1049078
Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam
NASIONAL
4 jam yang lalu
1049096
1049095
Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya
NASIONAL
4 jam yang lalu
1049094
1049093
1049091
Ganjar Pranowo Beri Contoh Proses Kreatif kepada Gen Z dan Milenial
BERSATU KAWAL PEMILU
4 jam yang lalu
1049090