Dirjen Hubdat: Kenaikan Tarif Melihat Kemampuan Pengusaha
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Untuk ke depannya, dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Dirjen Hubdat: Tidak Ada Pungli di Jembatan Timbang
Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




