ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirjen Hubdat: Kenaikan Tarif Melihat Kemampuan Pengusaha

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:51 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi Angkutan Penyeberangan di Pulau 1000.
Ilustrasi Angkutan Penyeberangan di Pulau 1000. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Untuk ke depannya, dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Dirjen Hubdat: Tidak Ada Pungli di Jembatan Timbang

Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon