Senin, 5 Juni 2023

Dirjen Hubdat: Kenaikan Tarif Melihat Kemampuan Pengusaha

FER
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:52 WIB

Menurut Dirjen Hubdat, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Untuk ke depannya, dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan," pungkasnya.

Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Advertisement


Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKINI

Ibrahimovic: Inter Milan Tim Terbaik di Italia

SPORT 53 menit yang lalu
1049022

Kampung Wisata Purbayan Masuk 75 Besar ADWI 2023

NUSANTARA 2 jam yang lalu
1049062

Mengintip Uang Real Saudi, Terkecil Rp 40 dan Terbesar 500 SR Setara Rp 2 Juta

NASIONAL 3 jam yang lalu
1049065

Ditinggal Benzema, Madrid Lirik Harry Kane

SPORT 3 jam yang lalu
1049078

Jemaah Demensia dari Majalengka Viral di Pesawat Ternyata Biasa Kasih Makan Ayam

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049096

1 Tewas dalam Carok Massal, Suasana Bangkalan Masih Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049095

Petugas Kesehatan Periksa Sampel Makanan Calhaj di Dapur Umum Asrama Haji Sukolilo Surabaya

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049094

2 Kelompok Bentrok, Jalan Taman Siswa Yogyakarta Mencekam

NUSANTARA 4 jam yang lalu
1049093

Keren! Mahasiswa Unesa Ciptakan Inovasi Bed Pasien Otomatis

NASIONAL 4 jam yang lalu
1049091

Ganjar Pranowo Beri Contoh Proses Kreatif kepada Gen Z dan Milenial

BERSATU KAWAL PEMILU 4 jam yang lalu
1049090
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon