Lembaga Penjamin Polis Angkat Kepercayaan Nasabah Asuransi
Senin, 17 Oktober 2022 | 20:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis diyakini bisa meningkatkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap asuransi. Namun demikian, konsentrasi lingkup penjaminan mulai dari kriteria peserta program, kriteria nasabah asuransi, jenis produk, dan lainnya perlu dipertimbangkan secara matang.
Praktisi Senior Asuransi Julian Noor menyampaikan, penyelenggaraan program Penjaminan Polis mesti memiliki asas keadilan dan manfaat yang sebesar-besarnya di kemudian hari. Jangan sampai salah satu pihak, baik itu penyelenggara, perusahaan asuransi, hingga nasabah, malah dirugikan dengan kehadiran program ini.
Oleh karena itu, kata dia, aturan-aturan pembentukan Program Penjamin Polis yang saat ini disusun dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mesti jelas dan terukur. Jelas dalam hal batasan-batasan, serta terukur dalam sisi keadilan.
"Konsentrasi-konsentrasi masalah ini penting juga, walaupun nanti sudah diputuskan, saya percaya lembaga atau program ini akan memberikan rasa aman, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada asuransi," kata Julian, Senin (17/10/2022).
Draft RUU P2SK Pasal 71 ayat (2) terkait Program Penjaminan Polis menerangkan bahwa program ini diselenggarakan dengan maksud melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Pasal 72 kemudian menegaskan bahwa setiap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta Program Penjaminan Polis.
Menanggapi ketentuan itu, Julian menuturkan, dalam RUU tersebut juga diatur bahwa salah satu kriteria peserta program adalah memiliki kondisi keuangan yang sehat. Beberapa perusahaan asuransi saat ini tentu belum bisa memenuhi kriteria tersebut, perlu dijelaskan lebih rinci maksud dari kondisi keuangan yang sehat tersebut.
"Kalau di Program Penjaminan Polis hanya diterapkan untuk perusahaan tertentu, tapi dengan maksud memberi rasa nyaman kepada pemegang polis, maka akan ada banyak nasabah yang bertanya, apakah dirinya ikut dijamin? Ini bisa jadi masalah tersendiri dan harus diwaspadai. Karena pilihan ini sangat terbuka," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




