Sanksi Tegas Menanti Pelaku Perundungan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Senin, 15 Juli 2024 | 11:22 WIB
Cimahi, Beritasatu.com - Dinas Pendidikan Pemrpov Jawa Barat akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku perundungan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Sanksi tersebut berupa tidak naik kelas atau bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Kegiatan MPLS ini salah satunya terlihat di SMA Negeri 2 Kota Cimahi, Jawa Barat. Para siswa baru ini dibimbing untuk mengembangkan karakter dan menyesuaikan diri dari lingkungan SMP ke SMA. Mereka juga diberikan pemahaman tentang bahaya perundungan atau bullying di sekolah, serta sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku.
“Banyak sosialisasi atau seminar mengenai bahaya bullying karena bisa berdampak pada mental psikologis anak yang di-bully dan menyebabkan trauma,” kata Razkia, seorang siswa baru di SMAN 2 Cimahi, Senin (15/7/2024).
Dalam pelaksanaan MPLS ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh siswa untuk menjauhi tindakan perundungan.
Sanksinya, misalnya di kelas 11 dan 10 di SMAN 2 Cimahi adalah tidak naik kelas, meskipun prestasinya bagus,” ujar Wakil Kepala SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara.
Untuk mencegah perundungan dari senior ke junior, pihak sekolah telah memilih pembimbing MPLS yang berintegritas serta mengagendakan masa pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan bagi siswa baru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




