ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang PK Terpidana Pembunuhan Vina, Jaksa Tolak Novum Baru karena Dinilai Terlalu Mengada-ada

Senin, 9 September 2024 | 17:13 WIB
CK
R
Penulis: Candra Kurnia | Editor: RZL
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Cirebon, Beritasatu.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016, kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, Senin (9/9/2024). Pada sidang tersebut, termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon.

Jaksa dalam sidang PK tersebut, Sunarno, menyatakan novum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Novum yang diajukan oleh pemohon tidak berlandaskan hukum karena tidak dapat dianggap sebagai bukti baru. Seharusnya, bukti ini sudah diperiksa dan diputuskan dalam persidangan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali sepatutnya ditolak, dan putusan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku," ujar Sunarno saat membacakan jawaban memori PK, Senin (9/9/2024).

ADVERTISEMENT

Sunarno juga menilai alasan yang diajukan oleh penasihat hukum keenam terpidana terlalu mengada-ngada.

"Dalam memori peninjauan kembali, penasihat hukum mendalilkan adanya pertentangan dalam berbagai putusan. Namun, jaksa penuntut umum melihat alasan tersebut tidak berdasar," tambahnya.

Lebih lanjut, Sunarno menjelaskan pengajuan saksi-saksi oleh tim penasihat hukum sebagai novum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Keterangan saksi seperti Teguh Wijaya, Saka Tatal, dan Liga Akbar tidak dapat dijadikan novum, karena kesaksian mereka sudah diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tanpa adanya intimidasi fisik maupun psikis, dan sudah dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Cirebon," jelasnya.

Selain itu, Sunarno juga menegaskan lima saksi yang disebut melihat peristiwa kecelakaan tidak bisa dijadikan bukti baru.

"Keterangan dari saksi Okta Rangga Pratama, Renaldi, Adi Haryadi, M. Ismail, dan Purnomo mengenai kecelakaan tidak dapat dijadikan novum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjutnya.

Sidang PK enam terpidana ini sempat tertunda akibat ketidakhadiran para terpidana. Namun, sidang akhirnya dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB setelah keenam terpidana dihadirkan di ruang sidang. Sidang dengan agenda mendengar jawaban dari termohon atau kontra memori selesai pada pukul 15.45 WIB.

Sidang lanjutan PK ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (11/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon