Tentukan Langkah Hukum Kebakaran Pabrik Oli di Karawang, KLH Uji Sampel
Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:48 WIB
Karawang, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan sejumlah uji sampel pascakebakaran pabrik pengolahan oli bekas di Jalan Proklamasi, Tanjungpura, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (23/10/2025) malam .
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK, Ardi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim pengawas ke lokasi kejadian untuk menelusuri asal mula api serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Langkah ini menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan instrumen penegakan hukum yang akan digunakan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami ingin mengetahui dari mana sumber api berasal dan apa saja dampak pascakebakaran. Ini akan menjadi dasar untuk menentukan instrumen penegakan hukum,” jelas Ardi kepada Beritasatu.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Ardi, terdapat tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan, yaitu sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Namun, hingga kini KLHK belum dapat memastikan instrumen mana yang akan digunakan.
“Yang paling penting saat ini adalah bagaimana kami bisa memulihkan kondisi lingkungan pasca kebakaran,” tambahnya
KLH dijadwalkan akan melakukan uji sampel pada Sabtu (25/10/2025) dengan mengambil beberapa titik pengujian. Uji tersebut meliputi pengambilan sampel air, analisis kerusakan tanah, serta evaluasi terhadap tingkat pencemaran yang terjadi.
“Kami akan ambil beberapa titik sampel, baik dari air maupun tanah, untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh,” tegas Ardi.
Ardi juga mengungkapkan perusahaan pengolahan oli bekas tersebut, PT Damme Alam Sejahtera, memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pihaknya akan mendalami jenis izin yang dimiliki, apakah izin pengolahan atau jenis lain.
“Tim kami sudah melakukan pengecekan. Ada ceceran oli yang mengalir ke sawah, dan tentu dampak ekonominya terhadap lingkungan akan kami evaluasi,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar 14 hari. Setelah hasil tersebut diterima, KLHK akan menentukan bentuk penegakan hukum serta melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak.
“Segala kemungkinan kami antisipasi. Pemulihan akan dilakukan setelah hasil uji laboratorium keluar,” tutup Ardi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




