Maret 2021, Jasa Raharja Bekasi Beri Santunan Kematian Rp 8,5 Miliar
Kamis, 1 April 2021 | 21:57 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – PT Jasa Raharja Bekasi memberikan santunan kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 8,5 miliar. Santunan ini diberikan untuk periode Januari-Maret 2021.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Immanuel Marpaung, mengatakan jaminan kematian dari Jasa Raharja merupakan amanat UU.
"Sampai Maret 2021 ini, santunan telah diberikan sebesar Rp 8,5 miliar," kata Immanuel Marpaung, Kamis (1/4/2021).
Dia menambahkan, selama 2020 pihaknya sudah merahkan sebesar Rp 35 miliar. "Artinya, bisa dikatakan kasus kematian akibat kecelakaan ini termasuk tinggi," tuturnya.
Terbaru, Kanwil Jasa Raharja Bekasi menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada petugas kebersihan, Suhan Doni.
Almarhum Suhan Doni, merupakan pesapon (petugas sapu jalan) UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Bekasi Utara, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mendatangi kediaman almarhum Suhan Doni di Jalan RA Kartini Gang Mawar 6 RT 01/RW 03, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Camat Bekasi Timur Widy Tiawarman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris yang diterima Siti Mardiyah, istri almarhum.
Rahmat menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga dan menginformasikan akan ada santunan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 200 juta untuk kecelakaan kerja, karena almarhum termasuk pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Pemerintah Kota Bekasi telah menjamin gratis untuk siswa SD Negeri maupun SMP Negeri kepada anak almarhum," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




