Wali Kota Depok Larang Salat Iduladha di Masjid dan Tempat Umum
Minggu, 11 Juli 2021 | 13:25 WIB
Depok, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melarang pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah yang dilakukan secara berjemaah di masjid-masjid atau fasilitas umum lainnya.
"Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid, musala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Idris juga mengatakan penyelenggaraan takbiran di masjid atau musala dilakukan hanya oleh satu orang petugas, dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.
"Kegiatan kunjungan perayaan Iduladha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya lagi.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha Pada Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
SE Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




