ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bawa 2 Koper Seusai Geledah Ruangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:06 WIB
WW
DM
Penulis: Widy Wicaksono | Editor: DM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper seusai menggeledah ruangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu, 17 Juli 2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper seusai menggeledah ruangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu, 17 Juli 2024. (Beritasatu.com/Widy Wicaksono)

Semarang, Beritasatu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper seusai menggeledah ruangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (17/7/2024). Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, yakni dari pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.15 WIB.

KPK juga menggeledah ruangan lainnya, yakni ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin dan ruangan Badan Pengadaan Barang dan Jasa di lantai enam gedung Moch Ichsan.

KPK juga turut menggeledah rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu di Perumahan Bukit Duta, Bukit Sari. Meski tim penyidik telah meninggalkan area balai kota, Ita sapaan akrab wali kota Semarang itu belum terlihat ke luar dari kantornya.

ADVERTISEMENT

Mobil dinas milik Ita yakni Toyota Innova Zenik dengan nopol H 1111 ZA masih terparkir di depan kantor Wakil Wali Kota Semarang.

Sebelumnya, KPK mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam penyidikan kali ini.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” bebernya.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. KPK pun belum mengumumkan secara resmi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon