Sebabkan 10 Hektare Lahan Pertanian Hilang, Penambangan Pasir Ilegal di Kebumen Ditutup
Selasa, 7 Januari 2025 | 09:03 WIB
Kebumen, Beritasatu.com - Pemerintah Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih sepakat menutup atau menghentikan eksplorasi penambangan pasir ilegal di Sungai Lukulo, tepat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Hal tersebut dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin aktivitas penambangan dan merusak lingkungan. Akibat dari kegiatan penambangan liar yang dilakukan, wilayah tersebut mengalami abrasi yang cukup parah.
Pihak Pemerintah Desa Tanggulangin, bahkan terjun langsung menyusuri Sungai Lukulo menggunakan perahu, mendatangi para penambang pasir dan meminta aktivitas mengambil pasir di wilayah tersebut dihentikan.
"Sebenarnya secara pribadi saya tidak tega untuk menghentikan, tetapi semakin hari semakin rusak. Warga tani dari dua desa meminta saya untuk menghentikan karena dampak rusaknya semakin parah," kata Kepala Desa Tanggulangin Kasimin kepada wartawan seusai kegiatan, Senin (6/01/2025).
Upaya antisipasi kerusakan lingkungan lebih parah sudah berulang kali dilakukan pemerintah desa, tetapi tidak digubris oleh para penambang. Bahkan, penambang semakin nekat beraktivitas mengambil pasir di bibir sungai yang sudah menjorok jauh ke lahan permukiman penduduk.
"Dulu sudah memasang papan larangan menambang pasir di wilayah tersebut dengan memasang patok batas dan ratusan bambu penahan abrasi. Bahkan, sudah pernah dikasih garis polisi, tetapi tetap saja enggak digubris," ujar Kasimin.
Khawatir akan menimbulkan konflik antara petani atau pemilik lahan dengan para penambang pasir, Pemdes Tanggulangin akhirnya secara tegas menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah yang dianggap sebagai zona merah.
"Untuk menghindari terjadi konflik yang tidak diinginkan, akhirnya disepakati bersama dua Pemerintah Desa Tanggulangin dan Ayamputih, galian C di lokasi zona merah dihentikan dan ditutup," lanjutnya.
Zona merah di sepanjang Sungai Lukulo, terletak di sebelah selatan Jembatan Ayamputih sepanjang 1000 meter, tepatnya di tikungan arus. Lokasi yang terdampak, meliputi area tambak udang dan lahan pertanian warga.
"Akibat pengikisan terus menerus, saat ini jalan yang digunakan warga tani hilang, sekitar 13 tambak udang hilang, dan 10 hektare lahan pertanian juga hilang," jelas Kasimin.
"Jika nanti setelah imbauan hari ini (Senin) masih ada yang menambang di lokasi zona merah akan kami laporkan ke pihak yang berwajib," tutupnya tentang penambangan pasir ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, perwakilan penambang pasir, Marsum mengatakan pihaknya sepakat dan akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tanggulangin dan Ayamputih.
"Karena ini sudah menjadi perintah dan aturan pemerintah desa kami siap melaksanakan dan tidak akan mengambil pasir di zona merah," ucapnya soal pelarangan penambangan pasir ilegal tersebut.
Berdasar pendataan, dari empat depo pasir, ada 100 orang penambang. Aktivitas mereka sudah berlangsung lama. Penambang yang mengambil pasir di sungai tidak hanya berasal dari Desa Tanggulangin, tetapi dari luar desa dan luar kecamatan bahkan ada beberapa penambang dari wilayah Cilacap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




