ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Legislator DPR: Kenaikan PBB Pati karena Masalah Struktural PAD

Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:27 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Anggota DPR Ahmad Irawan.
Anggota DPR Ahmad Irawan. (Instagram/@ahmadirawan.id)

Jakarta, Beritasatu.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% di Kabupaten Pati menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Namun, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan enggan menyalahkan Bupati Pati, Sudewo atas kebijakan tersebut. Menurutnya, polemik ini lebih merupakan cerminan masalah struktural terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Irawan menjelaskan, kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sebenarnya terbatas karena banyak sumber pendapatan lain seperti hasil bumi langsung diserahkan ke pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini membuat daerah kesulitan menambah pemasukan asli, sehingga opsi yang tersisa hanya lewat retribusi seperti parkir dan PBB.

"Ini yang di Pati sebenarnya dampak dari kebijakan struktural kita. Jadi kita tidak bisa menyalahkan juga bupati Pati-nya, karena motivasinya kan Pendapatan Asli daerah. Tapi ruang yang tersedia cuma itu," ungkap Ahmad Irawan saat ditemui wartawan, Jumat (8/8/2025).

Menurut Irawan, selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian hasil dari sektor pertambangan atau hasil bumi karena langsung masuk ke kas pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah terpaksa mencari pendapatan melalui PBB yang kini menjadi beban masyarakat.

Dia menegaskan perlunya penataan ulang hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui revisi Undang-Undang Otonomi Daerah. Dengan revisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengelola dan mengembangkan PAD secara mandiri.

"Kalau kita mau itu tidak terulang ya kita harus menata kembali otonomi daerah kita, di mana daerah diberi ruang eksplorasi kebijakannya, inovasi lah," tambahnya.

Di sisi lain, Ahmad Irawan mengingatkan agar kepala daerah lebih hemat dalam pengelolaan anggaran, khususnya pengeluaran belanja pegawai. Dia menegaskan Komisi II DPR pernah menekankan bahwa belanja pegawai di pemerintah pusat dan daerah tidak boleh melebihi 30% dari anggaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PBB 250 Persen Dibatalkan, Pemkab Pati Kembalikan Rp 16,9 M ke Warga

PBB 250 Persen Dibatalkan, Pemkab Pati Kembalikan Rp 16,9 M ke Warga

JAWA TENGAH
PBB-P2 Batal Naik 250 Persen, Warga Pati Tarik Uang Pengembalian

PBB-P2 Batal Naik 250 Persen, Warga Pati Tarik Uang Pengembalian

JAWA TENGAH
3 Camat Bantah Klaim Bupati Sudewo Usulkan Kenaikan PBB Pati

3 Camat Bantah Klaim Bupati Sudewo Usulkan Kenaikan PBB Pati

JAWA TENGAH
DPR: Kasus Bupati Pati Jadi Pelajaran Kemandirian Fiskal Daerah

DPR: Kasus Bupati Pati Jadi Pelajaran Kemandirian Fiskal Daerah

JAWA TENGAH
Bupati Pati Cabut Kenaikan PBB 250 Persen, Aksi 13 Agustus Tetap Jalan

Bupati Pati Cabut Kenaikan PBB 250 Persen, Aksi 13 Agustus Tetap Jalan

JAWA TENGAH
7.000 Karton Air Mineral Banjiri Aksi Protes Kenaikan PBB Pati

7.000 Karton Air Mineral Banjiri Aksi Protes Kenaikan PBB Pati

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon