Legislator DPR: Kenaikan PBB Pati karena Masalah Struktural PAD
Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% di Kabupaten Pati menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Namun, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan enggan menyalahkan Bupati Pati, Sudewo atas kebijakan tersebut. Menurutnya, polemik ini lebih merupakan cerminan masalah struktural terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Irawan menjelaskan, kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD sebenarnya terbatas karena banyak sumber pendapatan lain seperti hasil bumi langsung diserahkan ke pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat daerah kesulitan menambah pemasukan asli, sehingga opsi yang tersisa hanya lewat retribusi seperti parkir dan PBB.
"Ini yang di Pati sebenarnya dampak dari kebijakan struktural kita. Jadi kita tidak bisa menyalahkan juga bupati Pati-nya, karena motivasinya kan Pendapatan Asli daerah. Tapi ruang yang tersedia cuma itu," ungkap Ahmad Irawan saat ditemui wartawan, Jumat (8/8/2025).
Menurut Irawan, selama ini pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian hasil dari sektor pertambangan atau hasil bumi karena langsung masuk ke kas pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah terpaksa mencari pendapatan melalui PBB yang kini menjadi beban masyarakat.
Dia menegaskan perlunya penataan ulang hubungan keuangan antara pusat dan daerah melalui revisi Undang-Undang Otonomi Daerah. Dengan revisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengelola dan mengembangkan PAD secara mandiri.
"Kalau kita mau itu tidak terulang ya kita harus menata kembali otonomi daerah kita, di mana daerah diberi ruang eksplorasi kebijakannya, inovasi lah," tambahnya.
Di sisi lain, Ahmad Irawan mengingatkan agar kepala daerah lebih hemat dalam pengelolaan anggaran, khususnya pengeluaran belanja pegawai. Dia menegaskan Komisi II DPR pernah menekankan bahwa belanja pegawai di pemerintah pusat dan daerah tidak boleh melebihi 30% dari anggaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




