ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Demak Tewas Dikeroyok Teman Sendiri

Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:32 WIB
J
BW
Penulis: Jamaah | Editor: BW
Polres Demak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan seorang pemuda di Demak, Jawa Tengah.
Polres Demak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan seorang pemuda di Demak, Jawa Tengah. (Beritasatu.com/Jamaah)

Demak, Beritasatu.com – Warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pemuda tergeletak di parit dengan luka lebam di sekujur tubuh. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang diduga teman korban sendiri. Motifnya, korban dituduh mencuri ponsel.

Penemuan jasad pemuda tanpa identitas itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) di parit lahan kosong Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Warga setempat dibuat heboh dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya luka lebam di bagian kepala dan tubuh korban. Polisi menduga kuat pemuda tersebut menjadi korban pembunuhan akibat pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Demak berhasil menangkap para pelaku yang diketahui masih satu komunitas anak jalanan dengan korban. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di wilayah Semarang.

Setelah diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pengeroyokan dipicu tuduhan terhadap korban yang dianggap mencuri ponsel milik saudara salah satu pelaku.

“Pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban karena kesal. Korban diduga mencuri ponsel milik saudara salah satu pelaku,” ujar Iptu Anggah, Kamis (16/10/2025).

Ketiga pelaku yakni MS (21), warga Cilacap, MM (19), warga Batang, dan FDA (17), warga Jepara. Pelaku MM mengaku tidak mengetahui bahwa korban, yang akrab disapa Gepeng, meninggal dunia seusai pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon