Cabuli 6 Santri, Guru Ngaji di Kebumen Ditangkap Polisi
Senin, 30 Maret 2026 | 16:58 WIB
Kebumen, Beritasatu.com - Seorang oknum guru mengaji berinisial M (29) warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mencabuli enam santrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, hingga saat ini, korban yang sudah melapor baru enam orang dan dimungkinkan jumlahnya bisa bertambah.
"Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Bahas Kasus Ustaz Cabul pada Rapat 2 April 2026
Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak 2022. Adapun korbannya merupakan tetangga tersangka yang rata-rata masih berumur antara 15-18 tahun.
"Kejadian yang terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026. Selama kurang lebih 4 tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali. Tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap lima korban, tetapi melakukan persetubuhan terhadap satu korban," imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, korban yang diincar dihubungi terlebih dahulu untuk datang mengaji lebih awal. Kemudian dengan bujuk rayu dan kata-kata manis tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumah tersangka.
"Korban yang diincar disuruh berngkat lebih awal. Korban dibujuk dan dirayu dengan kata-kata manis," jelasnya.
Baca Juga: Dokter Gigi di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan ART 15 Tahun
Aksi bejatnya itu akhirnya terbongkar ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima kemudian memanggil warga lain dan beramai-ramai menggeruduk rumah tersangka.
Sebelum babak belur dihajar massa, perangkat desa setempat kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Karanggayam pada Jumat (27/3/2025). Kemudian dibawa ke Polres Kebumen.
Dari kasus tersebut, polisi menyita beberapa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
"Karena ini adalah guru ngaji yaitu tenaga pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Jadi kalau ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga maka akan menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




