Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap
Selasa, 10 September 2024 | 08:30 WIB
Lumajang, Beritasatu.com - Polisi dari Polres Lumajang menangkap empat orang yang tergabung dalam komplotan pencuri kerbau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menggunakan modus mutilasi hewan.
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Siadi (37) warga Kecamatan Sumbersuko, Hasan Basri (31), Dadang (25), dan Anis (22), ketiganya berasal dari Kecamatan Lumajang.
Komplotan pencuri ini menargetkan ternak yang sedang digembalakan, kemudian menyembelih hewan di lokasi untuk diambil dagingnya dan meninggalkan bagian kepala serta tulang di tempat.
Pada 15 Agustus 2024 lalu, komplotan ini mencuri seekor kerbau yang diikat di area persawahan di Kelurahan Ditotrunan. Mereka membunuh kerbau di tempat, membagi daging curian tersebut, lalu menjualnya secara terpisah.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Mayoritas korban yang dicuri adalah kerbau yang digembalakan.
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri kerbau sebanyak tujuh kali dan kambing tiga kali di wilayah Lumajang," ungkap Rofik, Selasa (10/9/2024).
Rofik mengungkapkan, daging hasil curian tersebut mereka jual kepada pembeli di pasar hewan dengan harga sekitar Rp 10 juta.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




