ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kronologi Konten Kreator Dilecehkan Dokter Persada Hospital Malang

Kamis, 17 April 2025 | 06:12 WIB
DF
R
Penulis: Didik Fibrianto | Editor: RZL
Persada Hospital di Kota Malang, Jawa Timur.
Persada Hospital di Kota Malang, Jawa Timur. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Malang, Beritasatu.com - Seorang konten kreator berinisial Q (32), asal Jawa Barat, berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter umum di IGD Persada Hospital, Kota Malang. Q akan melaporkan dokter berinisial Y ke Polresta Malang melalui kuasa hukumnya.

“Untuk kasus ini, saya sudah menyewa pengacara,” ujar Q kepada Beritasatu.com, Rabu (16/4/2025).

Q mengungkapkan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 27 September 2022 di ruang VIP Alamanda, Persada Hospital. Ia mengaku masih mengalami trauma berat hingga kini.

ADVERTISEMENT

Melalui akun Instagram @qorryauliarachmah, Q membagikan kronologi kejadian. Saat itu ia datang ke IGD karena mengalami sinusitis dan vertigo berat. Ia menyebut dokter Y sempat melepas baju pasien model kimono dan diduga mengambil foto bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel.

Menurut Q, sebelum insiden terjadi, dokter Y melakukan pemeriksaan dan rontgen. Dokter itu meminta nomor WhatsApp Q dengan dalih agar hasil rontgen bisa dikirim langsung. Namun, justru dokter Y yang mengirim hasil rontgen melalui nomor pribadinya dan terus-menerus mengirim pesan dengan nada pribadi.

"Dokter itu terus WhatsApp meskipun tidak saya balas. Isinya sudah ke arah pribadi," kata Q.

Q juga mengaku dokter tersebut meminta membuka baju dengan dalih pemeriksaan. “Dia bilang ‘buka bajunya’, lalu menarik tali kimono saya dan menggunakan stetoskop cukup lama, tidak seperti pemeriksaan biasanya,” ungkapnya.

Ia merasa semakin tidak nyaman ketika dokter itu memegang area dada kanannya sambil diduga mengambil foto atau video. 

“Saya lihat dia buru-buru keluarkan HP-nya tepat di atas badan saya. Ketika saya tanya, dia bilang sedang membalas WA temannya. Namun, saya yakin itu bukan sekadar WA,” tegas Q.

Q akhirnya menolak secara halus dan meminta waktu untuk istirahat hingga dokter Y keluar dari ruangan. Ia sempat ingin melaporkan kejadian itu ke perawat, namun mengurungkan niatnya karena perawat menyebut dokter Y dikenal sebagai orang baik.

Kuasa hukum korban, Satria Marwan, menyebut dugaan tindakan pelecehan ini telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 14.

“Tim hukum masih mendalami sejauh mana dugaan pelecehan ini. Namun kami akan segera melaporkan dokter tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Satria.

Ia menambahkan, kliennya mengalami trauma dan kerugian imaterial selama tiga tahun sejak kejadian itu terjadi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang, dokter Sasmojo Widito, menyatakan akan menindak tegas jika dokter Y terbukti bersalah. IDI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan norma hukum, disiplin, dan etika profesi.

“Kami menunggu hasil investigasi dari pihak rumah sakit. Namun, kami sudah siapkan langkah pembinaan hingga penjatuhan sanksi jika terbukti,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dokter AY Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siap Jemput Paksa

Dokter AY Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siap Jemput Paksa

JAWA TIMUR
Alasan Polisi Belum Ada Tersangka Kasus Pelecehan di Persada Hospital

Alasan Polisi Belum Ada Tersangka Kasus Pelecehan di Persada Hospital

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon