Kasus Lula Lahfah, Bareskrim Ungkap Bahaya Gas Whip Pink
Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Zulkarnain Harahap buka suara terkait penemuan tabung Whip Pink berisi nitrogen oxide (N2O) di kamar asisten rumah tangga (ART) selebgram Lula Lahfah.
Ia mengakui, fenomena penyalahgunaan tabung Whip Pink belakangan ini semakin marak, terutama di kalangan tertentu yang menggunakannya untuk mencari sensasi sesaat.
Menurutnya, gas N2O kerap disalahgunakan dengan cara dihirup untuk mendapatkan efek euforia maupun halusinasi singkat.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat,” ujar AKBP Zulkarnain kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2026).
Gas tersebut biasanya dihirup menggunakan balon, langsung dari tabung, maupun melalui cartridge.
Ia menjelaskan, nitrogen oxide (N2O) merupakan gas medis yang digunakan sebagai anestesi atau pereda nyeri, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Selain medis, gas ini juga digunakan di sektor pangan, pertanian, hingga otomotif dengan fungsi dan takaran tertentu.
Namun, pemahaman gas N2O aman karena digunakan di dunia medis dinilai keliru.
“Penggunaan gas N2O sering disalahpahami dianggap aman, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga tidak berbahaya,” katanya.
AKBP Zulkarnain menegaskan, penyalahgunaan gas N2O justru memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi karena penggunaan gas N2O dapat menimbulkan hipoksia, neuropati, defisiensi vitamin B12, dan gangguan kesehatan lainnya,” tegasnya.
Merespons maraknya penyalahgunaan Whip Pink, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk merumuskan aturan hukum yang lebih tegas.
“Kami terus berkomunikasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk menyusun formulasi hukum terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan dilakukan secara tepat, bahkan kemungkinan memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih dalam proses perumusan.
Menutup pernyataannya, AKBP Zulkarnain mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan Whip Pink atau N2O untuk mencari sensasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan N2O dengan tujuan mendapatkan euforia karena berisiko bagi kesehatan dan keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang lebih sehat,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




