ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangkanya Sah

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:26 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Dokter Richard Lee.
Dokter Richard Lee. (Beritasatu.com/Chairul Fikri)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

"Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya dikutip dari Antara.

Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.

"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko online shop," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpendapat penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut.

Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masuk Lapas Pemuda Tangerang, Richard Lee Belum Bisa Dijenguk Keluarga

Masuk Lapas Pemuda Tangerang, Richard Lee Belum Bisa Dijenguk Keluarga

LIFESTYLE
Berkas Sudah Lengkap, Kasus Richard Lee Siap Disidangkan PN Tangerang

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Richard Lee Siap Disidangkan PN Tangerang

LIFESTYLE
Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

LIFESTYLE
Richard Lee Bantah Setelah Mualaf Datang ke Gereja untuk Beribadah

Richard Lee Bantah Setelah Mualaf Datang ke Gereja untuk Beribadah

LIFESTYLE
Apa Itu Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut? Ini Faktanya

Apa Itu Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut? Ini Faktanya

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon