Alasan Polisi Cegah Richard Lee ke Luar Negeri
Kamis, 12 Februari 2026 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memberikan penjelasan terkait alasan pencekalan terhadap dokter Richard Lee.
Setelah memenangkan gelar perkara dalam sidang praperadilan, kepolisian langsung mengajukan pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri.
Surat pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
“Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, salah satu alasan pencekalan dilakukan karena Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Ya, salah satunya (karena mangkir). Pencekalan ini untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Kombes Pol Budi Hermanto juga menyampaikan jika proses penyidikan belum rampung dalam waktu dekat, maka pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
“Apabila dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk pencekalan enam bulan ke depan,” lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan akan segera melayangkan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee guna melanjutkan proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Mengagendakan pemanggilan tersangka DRL untuk proses lanjutan menghadapi penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Terkait pemanggilan yang sebelumnya sempat tertunda dengan alasan sakit, polisi menegaskan akan melakukan verifikasi lebih lanjut apabila alasan serupa kembali digunakan. Penyidik akan berkoordinasi dengan Dokkes Polda Metro Jaya serta dokter yang mengeluarkan surat keterangan medis.
“Kita akan mengonfirmasi dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan juga berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




