Wajib Lapor, Gisel dan Michael Yukinobu Kooperatif
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menyampaikan, tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD kooperatif melakukan wajib lapor seminggu dua kali. Seperti diketahui keduanya wajib lapor terkait kasus video syur Gisel.
"Masih kooperatif ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Yusri, penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara keduanya dengan melengkapi keterangan saksi ahli, dan rencananya juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara, di Medan, Sumatera Utara.
"Ada beberapa saksi ahli yang kami lengkapi. Sehingga nanti pas kita serahkan ke JPU ke tahap satu bisa lengkap, tidak ada pengembalian. Makanya kami lengkapi semuanya dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Yusri menyampaikan, berkas perkara untuk dua tersangka M dan PP -pelaku penyebar masif- sudah dikirim kembali ke kejaksaan.
"Kasus tetap berjalan, termasuk dua tersangka yang masif (mengedarkan) kami sudah menyerahkan. Menunggu jaksa penuntut umum apakah sudah lengkap apa belum karena kemarin yang pertama sudah kami serahkan. Sekarang ini sudah kami serahkan sesuai permintaan JPU, kita menunggu mudah-mudahan bisa P-21 untuk dua tersangka yang masif menyebarkan," katanya.
Sebelumnya, jagat maya digegerkan dengan beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang pemeran perempuannya disebut mirip dengan Gisel.
Merespon beredarnya video itu, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, polisi kemudian menangkap dan menetapkan dua tersangka berinisial M dan PP. Keduanya merupakan orang yang berperan menyebarkan video itu secara masif di dunia maya, dengan motif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.
Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020). Keduanya pun telah ditahan.
Tak berhenti, penyidik kemudian meminta saksi ahli digital forensik untuk menganalisa siapa pemeran pria dan perempuan dalam video syur itu. Belakangan diketahui, ternyata pemeran perempuannya benar Gisel dan pemeran prianya Michael Yukinobu. Keduanya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa Gisel dan Michael Yukinobu sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan keduanya tidak ditahan, namun wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




