Polres Bogor Tangkap Kurir Sabu Impor Senilai Rp 10 Miliar
Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:33 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Aparat Satnarkoba Polres Bogor menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu jaringan internasional yang akan diedarkan di wilayah Jabotabek.
Petugas menangkap satu pelaku berinisial JE (43) warga Sumatera Utara dengan barang bukti 5,3 kg sabu impor dan 5.000 butir ekstasi.
Polisi kini tengah memburu jaringan pemasoknya.
JE, lelaki asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara ini ditangkap aparat Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi ketupat pekan lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan dalam pemeriksaan petugas pelaku mengaku mengirimkan barang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD).
"Jadi dikirim dari Sumatera untuk salah satu tujuan di Bogor, baru nanti dibayar," ungkap Iman.
Tak tanggung tanggung, narkoba sabu tersebut merupakan narkoba kelas satu yang diimpor dari luar negeri dengan nilai hampir mencapai Rp 10 miliar.
Bila dikonversikan kepada pengguna, narkoba tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.
"Saat ini kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Sumatera," lanjut Iman.
Atas perbuatannya terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu setelah mendapatkan penetapan hakim, narkoba ini langsung dimusnahkan dengan cara diblender.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




